PEKANBARU - Arie Kurnia Arnold begitu terkejut (bukan menangis seperti diberitakan sejumlah media), saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang SH, dari Kejari Rohul membacakan tuntutan sebesar 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada dirinya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Dahlia Panjaitan, Selasa 8 Agustus 2017 kemarin, akhirnya ditutup dan ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dugaan kasus korupsi dana bimtek Desa di Rohul itu.
Penasehat Hukum Arie, Suroto SH kepada wartawan menyayangkan pemberitaan di sejumlah media yang terlalu menyudutkan kliennya. Bahkan menurutnya info yang didapatkan, tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan.
"Saya tegaskan Arie tidak ada menangis saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Melainkan Arie hanya terkejut saat mendengar tuntutan yang diluar kebiasaan tersebut. Karena fakta persidangan jauh melibatkan dirinya dalam perkara itu," ungkap Suroto.
Lebih lanjut Suroto menjelaskan, apa yang dilakukan jaksa terhadap kliennya bukan lagi masalah penegakan hukum. Melainkan lebih besar kepada unsur dendam dengan kesewenang-wenangan aparat hukum diluar ketentuan KUHAP, yang disematkan melalui perkara ini.
"Pasal korupsi yang disangkakan kepada klien kami tidak tepat. Sebab, sampai saat ini dalam fakta persidangan tidak jelas mengenai kerugian Negara. Apalagi dikuatkan lagi dengan tidak adanya audit kerugian Negara yang dilakukan oleh lembaga yang berkompeten sesuai undang-undang. Melainkan kerugian Negara ini asumsi dari penyidik semata. Ini jelas tidak boleh, karena penyidik bukan ahli keuangan Negara," keluh Suroto.
Mengenai penyalahgunaan wewenang, ungkap Suroto, sangat jauh sekali melibatkan Arie. Dalam hal ini Arie hanya seorang kepala bidang yang bekerja atas perintah pimpinan melalui surat perintah tugas resmi secara kedinasan.
"Saya sudah diskusikan dengan dua ahli pidana baik dari Universitas Andalas Padang maupun Universitas Riau, mengenai hal ini yang bertanggungjawab adalah pimpinan selaku orang yang mengeluarkan perintah. Bukan bawahan yang menerima perintah," jelasnya.
Terkait dengan tuntutan JPU tersebut, Suroto menjawab sah-sah saja jaksa menuntut sebesar itu. Namun, dalam hal penuntutan sebenarnya JPU punya standar kebiasaan. Tidak serta merta bisa menuntut tinggi, harus disepadankan dengan perbuatan yang merugikan Negara dalam perkara ini.
"Saya berharap majelis hakim Tipikor Pekanbaru bisa lebih jelas melihat fakta persidangan yang ada. Saya yakin hakim lebih bijaksana menilai dari fakta-fakta persidangan yang sudah lalu. Dan saya optimis Arie bebas dari perkara ini," imbuhnya. (san)
Arie Terkejut Dituntut Jaksa Rohul Diluar Kebiasaan
Redaksi
Rabu, 09 Agustus 2017 - 02:42:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPemkab Meranti Imbau SPBU dan APMS Distribusikan Pertalite ke Kios Pengecer
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2023
Kepala Disperindag Sebut Izin SPBU APMS di Meranti Bisa Dicabut
Plt Bupati Asmar Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum
KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:37:51 Wib Hukum