Perangkat Tilang Elektronik Akan Didistribusikan ke Jajaran Satlantas Polres se Riau

Perangkat Tilang Elektronik Akan Didistribusikan ke Jajaran Satlantas Polres se Riau
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora SIK MIK

PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Kota Pekanbaru, sejak Senin (21/11/2022) lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora SIK MIK mengatakan, nantinya perangkat ETLE mobile akan ditambah dan akan diberlakukan di seluruh daerah di Riau.

Selain di Kota Pekanbaru, perangkat ETLE mobile juga akan segera didistribusikan ke jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di daerah lainnya di Provinsi Riau.

"Nanti bertahap akan kita tambah perangkat yang ada untuk didistribusikan ke daerah lainnya," sebut dia, Sabtu (26/11/2022) kemarin.

Kompol Irnanda berujar, ETLE mobile ini berfungsi untuk menangkap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil.

"Hari ini anggota kita sudah mulai tersebar melakukan capture kepada setiap pelanggar di Pekanbaru," terang dia, dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Dia menjelaskan, jika ditemukan ada pelanggaran, maka petugas akan mengambil foto pelanggar dengan sarana kamera khusus ETLE mobile.

Berikutnya, pelanggaran tersebut akan di-input ke dalam sistem ETLE nasional yang akan dikonfirmasi oleh tim di back office.

"Kemudian surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir," urai Kompol Irnanda.

Mantan Wakapolres Siak dan Bengkalis ini mengungkapkan, di setiap pelayanan Samsat, disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pelanggar.

Yang bersangkutan nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang. Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang.

"Setelah itu baru blokir akan dibuka, sehingga pelanggar bisa melakukan pembayaran pajak," tuturnya.

Kompol Irnanda memaparkan, surat konfirmasi tilang kepada pelanggar akan dikirimkan maksimal 2 hari.

Sementara itu di Kota Pekanbaru, sudah ratusan pengendara terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile oleh Polantas yang dibekali perangkat kamera ETLE mobile yang mampu merekam pelanggaran dalam bentuk foto.

"Sampai saat ini dari hasil capture pelanggaran ada sebanyak 130 pelanggar, yang didominasi oleh pengendara sepeda motor," kata Kompol Irnanda Oktora, Sabtu (26/11/2022) kemarin.

Ia turut memaparkan jenis pelanggaran terbanyak yang didapati petugas lewat ETLE mobile.

"Pelanggaran didominasi pengendara roda dua, kebanyakan tidak menggunakan helm dan melawan arus," terang dia.

Irnanda turut mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu guna menghindari tilang elektronik ETLE mobile.

Pasalnya, masyarakat yang bersangkutan bisa dijerat pidana dan terancam hukuman penjara.

Dipaparkannya, kamera ETLE petugas, bisa mendeteksi jika pengendara menggunakan pelat palsu.

"Kalau menggunakan pelat palsu, itu nanti bisa ketahuan. Bisa teridentifikasi melalui sistem data base," bebernya.

"Hati-hati, nanti bisa dikenakan pasal KUHP (pemalsuan)," tambah Kompol Irnanda. (*)

Berita Lainnya

Index