Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 73 Kg Ganja

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 73 Kg Ganja

PEKANBARU - Sebanyak 73 Kg ganja kering, tujuan Jakarta digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Senin (19/12/2022).

Pria Budi mengatakan, puluhan kilogram ganja itu diamankan pada Sabtu (17/12/2022) bersama tujuh orang pelaku."Para pelaku ini diduga berperan sebagai kurir," ungkap Pria Budi.

Budi merincikan masing-masing identitas pelaku MRN, ASA, AML, AR, TBS, AH dan SMM.

Pria Budi, awalnya diamankan dua orang tersangka inisial AH dan TBS di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian dari tangan keduanya diamankan 35 kg ganja kering.

Menurut keterangan keduanya, ganja itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Kemudian, melakukan pengembangan jaringan ke Jakarta dan kembali mengamankan dua pelaku.

Selanjutnya, dilakukan lagi pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku di Gunung Tua, Mandailing Natal, Sumatra Utara.

"Di wilayah Sumut tim berhasil mengamankan 38 kg ganja lagi," terang Budi.

Dalam kasus ini, Budi mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Puluhan kilogram ganja ini akan dikirim dari Sumatera Utara ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi," ujar Budi.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan puluhan kilogram ganja kering di dalam kotak box bertuliskan sparepart mobil. Menurut keterangan para pelaku, puluhan ganja tersebut akan digunakan untuk malam tahun baru.

"Mereka ini satu jaringan, namun tidak saling kenal. Proses pengiriman dilakukan secara estafet," sebut Budi.

Sedangkan untuk upah yang didapat para pelaku berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp15 juta. (mcr)

Berita Lainnya

Index