Pekan ini, LSM KIB RIAU Laporkan RSUD Bengkalis ke Kejati Riau

Pekan ini, LSM KIB RIAU Laporkan RSUD Bengkalis ke Kejati Riau
Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, SE saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Riau beberapa waktu lalu

PEKANBARU -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau dalam pekan ini secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait tidak diumumkannya pengadaan belanja makan minum pasien RSUD Bengkalis. Dokumen laporan ini secara resmi akan diantarkan ke Kejaksaan Tinggi Riau paling lambat dalam pekan ini.

Demikian disampaikan oleh Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE kepada wartawan Senin, 2 Januari 2023. Ditegaskan Hariyadi pihaknya sudah mengantongi bukti yang kuat untuk melaporkan Pemkab Bengkalis dalam hal ini RSUD Bengkalis kepada penegak hukum.

"Sudah jelas bahwa pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) RSUD Bengkalis tahun 2017 tidak kunjung diumumkan. Untuk itu kami meminta kepada Kejati Riau untuk melakukan penyelidikan. RSUD Bengkalis harus memberikan justifikasi yang jelas mengapa tidak mengumumkan kegiatan belanja makan dan minum pasien RSUD Bengkalis tersebut. Hal itu itupun berturut-turut setiap tahunnya. Jika memang seperti ini, bagaimana caranya RSUD Bengkalis membeli kebutuhan bahan basah atau kering ke toko kelontong untuk kebutuhan belanja makan dan minum pasien tersebut," tanya Hariyadi.

Dilanjutkan Hariyadi, informasi yang diterima pihaknya, diduga kegiatan belanja makan dan minum dilaksanakan dengan cara swakelola, kecuali untuk tahun 2022 dilakukan secara pengadaan langsung melalui rekanan/perusahaan.  Adapun anggaran makan dan minum pasien tahun 2022 tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.650.991.460. (Satu miliar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah)
sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 37 tahun 2020 pasal 14 ayat 2). Pengadaan barang/jasa dengan nilai lebih dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dilakukan menggunakan metode pemilihan penyedia barang/jasa secara tender," infonya.

Hariyadi merasa miris, pada hal di dalam beberapa aturan cukup jelas bahwa setiap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah diumumkan dalam aplikasi SIRUP, dengan tujuan diumumkan supaya publik ikut mengawasi terhadap segala proses kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Kami meminta Kejati untuk ikut turun tangan dalam permasalahan pengadaan makan minum pasien ini secara terang benderang. Bagaimana pun juga anggaran rakyat harus dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas," tegas Mantan Presma Universitas Lancang Kuning ini.(rilis)

Berita Lainnya

Index