Penasihat Hukum M Adil Dukung Polres Kepulauan Meranti Tetapkan Irwan Nasir Sebagai Tersangka

Penasihat Hukum M Adil Dukung Polres Kepulauan Meranti Tetapkan Irwan Nasir Sebagai Tersangka
Penasihat Hukum Bupati Kepulauan Meranti M Adil, Al Azhar Yusuf, M.H

MERANTI - Penasihat Hukum Bupati Kepulauan Meranti M Adil, Al Azhar Yusuf, M.H, menyampaikan dukungannya kepada Kepolisian Resor Kepulauan Meranti untuk segera menetapkan Irwan Nasir, mantan Bupati Kepulauan Meranti dua periode sebagai Tersangka.

Melalui keterangan tertulis kepada media online jurnalmadani.com, Al Azhar Yusuf menjelaskan, penetapan Irwan Nasir sebagai Tersangka sudah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Apabila merujuk pada syarat tentang penetapan tersangka yang diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. 
Pasal 184 (1) KUHAP. Alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa," ungkap Al Azhar Yusuf dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan Al Azhar Yusuf, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan Pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti, ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Sebagaimana Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terangnya lagi, Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

"Bahwa dalam kasus yang kami laporkan pada tanggal 21 November 2022 tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap klien kami (M. Adil) melalui surat perintah penyelidikan nomor : Sprin.Lidik/140/XI/2022 penyidik telah memeriksa atau meminta keterangan klien kami (M. Adil), saksi grup WA sebanyak 4 orang, Terlapor (Irwan Nasir) dan (2) dua orang saksi ahli (ahli Pidana dan ahli Bahasa). Bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut kasus ini sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup dikuatkan dengan keterangan ahli yang menyatakan isi chat tersebut sudah memenuhi unsur, baik unsur Pidana maupun Bahasa," bebernya.

"Untuk itu kami mendukung penyidik untuk segera menetapkan IN (Irwan Nasir, terlapor, red) sebagai tersangka atas kasus yang kami laporkan, karena kasus ini merupakan murni persoalan hukum jadi kita tidak memandang terlapor pejabat atau mantan pejabat apalagi dikaitkan dengan politik jadi tidak ada alasan penyidik untuk tidak menaikkan status perkara ini dengan alasan diluar persepektif hukum apalagi demi Kamtibmas," tegas Al Azhar Yusuf lagi. (rls)

Berita Lainnya

Index