Anak Bos Hotel di Duri Lakukan KDRT, Korban Melapor ke Polsek, Malah Disuruh ke Rumah Sakit Jiwa

Anak Bos Hotel di Duri Lakukan KDRT, Korban Melapor ke Polsek, Malah Disuruh ke Rumah Sakit Jiwa

PEKANBARU - Meski menjadi perhatian banyak pihak, namun kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih saja terus terjadi. VN, salah seorang warga Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, melaporkan suaminya, IMC, dan juga penyidik Polsek Mandau ke Polda Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum, Bayu Syahputra SH, selaku kuasa hukum VN di Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru, Rabu, 1 Februari 2023.

Bayu mengatakan, tujuan pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Riau karena Polsek menghentikan penyelidikan tanpa ada alasan yang pasti. Padahal, IMC yang merupakan anak pemilik Hotel Surya di Duri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita meminta ketegasan Propam Polda untuk mengusut pemberhentian penyelidikan laporan klien kami. Klien kami sangat menyayangkan terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh pihak Polsek Mandau, dimana pada tanggal 7 Januari 2023 yang menyatakan laporan klien kami sudah tidak bisa dilanjutkan," jelas Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra memaparkan asal mula pelaporan tindak KDRT yang dialami oleh VN. Dimana, VN melaporkan tindak KDRT itu ke Polsek Mandau pada 2 Juli 2022 silam. Tetapi, dengan alasan yang tidak sesuai prosedur, pihak Polsek Mandau menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Saat klarifikasi tindak KDRT yang dialami klien kami, secara tidak langsung penyidik Polsek Mandau selalu memojokkan dan mempermainkan klien kami," kata Bayu Syahputra.

"Setelah memberikan bukti dan mendatangkan saksi tindak kekerasan yang dilakukan IMC kepada klien kami VN, Polsek Mandau sudah menetapkan status IMC sebagai tersangka, tetapi anehnya Polsek Mandau tidak melakukan penahanan," jelas Bayu Syahputra.

Tak hanya menghentikan penyelidikan saja, pihak Polsek juga menyebut VN mengalami gangguan jiwa dan disarankan untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama 14 hari.

Tuduhan sakit jiwa itu disampaikan pihak Polsek Mandau saat mediasi tahap pertama. Dan di saat itulah, pihak Polsek meminta agar VN dirawat di RSN saja.

"Klien kami adalah korban KDRT, malah disuruh untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 14 hari dan dijaga pihak polisi dengan pembiayaan sepenuhnya oleh pihak keluarga klien kami, yang jelas-jelas adalah korban KDRT," jelas Bayu Syahputra.

"Klien kami, yang secara jelas dan memiliki bukti sebagai korban tindak KDRT, malah oleh Polsek Mandau disuruh menginap di RSJ selama 14 hari," papar Bayu Syahputra.

Bayu menduga, alasan pemberhentian penyelidikan oleh pihak Polsek Mandau ini, merupakan kesengajaan. Karena, sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau sendiri dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, sudah menetapkan bahwa IMC yakni terlapor, yang merupakan anak dari Surya Hotel Duri, berstatus tersangka.

"Tetapi dengan alasan menempuh tenggang waktu daluarsa, Polsek Mandau malah menghentikan penyelidikan laporan klien kami dengan surat bernomor B/230.d/I/2023/Reskrim dan menghapus status tersangkanya. Ini ada apa?," tegas Bayu mempertanyakan hal tersebut.

Bayu Syahputra juga memaparkan tentang kerugian materil dan moril yang diamali oleh VN. Akibat dari perbuatan Kanit Reskrim Polsek Mandau dan penyidik tersebut, VN saat ini jadi kehilangan kepercayaan dirinya, dan VN juga merasa malu di tengah masyarakat.

"Klien kami mendapatkan pelayanan buruk dan tidak mendapatkan keadilan dari pihak Polsek Mandau," lanjut Bayu Syahputra.

Bayu Syahputra memaparkan tuntutan yang diajukan ke pihak Propam Polda Riau. "Atas kerugian moril ini, agar penyidik dimutasikan atau dicopot jabatannya karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya," tutup Bayu Syahputra. (rls)

Berita Lainnya

Index