Bongkar Muat Macet, Buruh Angkut Pelabuhan Resah

Bongkar Muat Macet, Buruh Angkut Pelabuhan Resah
Kawasan pelabuhan PT Pelindo (persero) I Cabang Selatpanjang

SELATPANJANG - Macetnya arus impor barang di Pelabuhan Pelindo Selatpanjang menimbulkan dampak yang sistemik. Selain membuat harga barang pokok melambung, juga menyebabkan buruh angkut yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kehilangan pekerjaan.

Resah akan kondisi itu, para buruh angkut melapor ke Kantor Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang. Mereka meminta solusi Pemerintah Daerah agar arus barang di pelabuhan dan aktifitas jasa buruh bisa kembali berjalan normal.

Menyikapi itu, Pemkab Kepulauan Meranti langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan melibatkan dinas dan instansi terkait yang dipimpin Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, di ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu 6 September 2017.

Terungkap bahwa berkurangnya aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang sejak penangkapan barang impor beresiko tinggi oleh Tim gabungan Operasi Pangan Nasional (OPSON) dari unsur BPOM, Polri dan Kejaksaan.

Saat itu bulan Maret 2017, tim menyegel puluhan ton barang di dalam Gudang milik PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang, yang dipimpin langsung oleh Kepala BPOM RI, Ir Penny Kusumastuti Lukito.

Saiful, perwakilan Buruh Angkut yang tergabung dalam TKBM, berharap pemerintah dapat mencarikan solusi agar buruh dapat bekerja dan memperoleh penghasilan lagi. "Kami minta solusinya," harap Saiful karena masalah itu berdampak pengangguran sistemik.

Diungkapkannya, buruh angkut pelabuhan yang masuk dalam daftar anggota TKBM dan memiliki kartu anggota berjumlah 120 orang, dari jumlah itu mempekerjakan lagi buruh angkut sebanyak 100 orang yang kini menjadi pengangguran.

Masalah lainnya, karena Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang bukan kawasan Free Trade Zone seperti halnya Pelabuhan Dumai, yang menjadi salah satu dari enam Pelabuhan di Indonesia, sebagaimana izin dari pemerintah pusat untuk perdagangan lintas batas.

Kadis Perindagkop UKM Kepulauan Meranti, Drs M Azza Faroni mengatakan, untuk mendapatkan izin Free Trade Zone (FTZ) tidak mudah dan memakan waktu yang lama, dimana diperlukan lobi di legislatif, seperti menghasilkan produk tertentu untuk dikirim keluar seperti di Dumai.

Meski begitu, tambah Sekda Yulian Norwis, Pemkab Kepulauan Meranti telah mengusulkan menjadi salah satu kawasan Free Trade Zone seperti yang diberlakukan di Dumai melalui Komisi 6 DPR RI, karena menurutnya tidak ada alasan Kepulauan Meranti tidak mendapat fasilitas FTZ.

"Karena kondisi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan daerah Kepulauan, mirip dengan Tanjungbalai Karimun di Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.

Sementara itu, terkait penanganan barang sitaan BPOM RI beberapa waktu lalu, hasil koordinasi Sekda Kepulauan Meranti dengan Kepala Pusat Penyidikan Balai POM RI sudah mendapatkan solusi. Masalah itu dikoordinasikan apakah akan dilelang atau dihibahkan.

"Solusinya barang tersebut harus dilelang jika dinilai memiliki nilai ekonomi, atau bisa juga dimusnahkan jika dinilai membahayakan kesehatan," ungkapnya. (rls/san)

Berita Lainnya

Index