SELATPANJANG - ZL, 31 tahun, warga Desa Sungaitohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, harus menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Meranti. Pasalnya, dia nekat melarikan dan berhubungan badan dengan pacarnya yang masih dibawah umur.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora dalam keterangan persnya kepada wartawan mengungkapkan, ZL ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 90/ IX/ 2017/ RIAU/ RES. KEP.MERANTI/ SPKT, tanggal 17 September 2017.
ZL telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti oleh MS (43 tahun), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, pada hari Minggu 17 September 2017 sekira pukul 22.00 WIB.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana membawa lari anak gadis di bawah umur berinisial ST (16 tahun) tanpa persetujuan orang tua, jo persetubuhan terhadap anak yang diketahui pada hari Minggu 17 September 2017, dini hari pukul 03.00 WIB," ungkapnya.
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada hari minggu pukul 17 September 2017, sekira pukul 03.00 WIB, korban diketahui tidak berada lagi di dalam rumah, yang sebelumnya pelapor ketahui bahwa korban tidur di dalam kamarnya.
Kemudian pelapor mencari dan meminta bantuan keluarga untuk mencari keberadaan korban, yang selanjutnya di dapat informasi bahwa korban berada di Dusun Semulut bersama dengan terlapor ZL.
"Namun saat pelapor menemui korban untuk mengajak pulang, korban tidak ingin pulang dengan alasan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan badan," jelas Paur Humas.
Atas kejadian tersebut, lanjutnya, MS melapor kepada pihak Kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dimana setelah mendatangi TKP, petugas mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan awal.
"Terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 332 ayat 1 butir 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya. (san)
Larikan Pacar Dibawah Umur, Pemuda Sungaitohor Ditangkap Polisi
Redaksi
Senin, 18 September 2017 - 08:59:00 WIB
Terlapor ZL
Pilihan Redaksi
IndexSekda Kepulauan Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
KONI dan Dispora Bersih-bersih di Stadion Utama Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Pemprov Gelar Rapat Awal Sambut Hari Jadi Riau ke-69 dan HUT ke-81 RI
Naik Tipis, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.785 per Kg
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026 - 08:38:41 Wib Hukum
Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Bisnis Sabu yang Dikendalikan Sejoli di Tapung
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36:25 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:28:15 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Widia Wati binti Zulkifli
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:19:26 Wib Hukum

.jpg)