Penyidikan P-21 Setelah 9 Tahun

BPKP : Proyek Jembatan Selat Rengit Rugikan Negara Rp42,1 Miliar

BPKP : Proyek Jembatan Selat Rengit Rugikan Negara Rp42,1 Miliar

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya merampungkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang diusut sejak tahun 2014 lalu. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebing Tinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutan pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2013 itu.

Pengusutan perkara sudah dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2014 lalu. Seiring jalannya waktu, pengusutan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu diketahui dari adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 18 November 2021 lalu.

Dalam perjalanannya, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah berinisial DA selalu Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya, dan DJ selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti pada Kejati Riau. Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit III Kompol Faizal Ramdani tidak menampik hal tersebut.

"Masih menunggu surat resminya (P-21, red)," singkat Faizal.

Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto juga menyampaikan hal senada. Dikatakan dia, berkas dinyatakan lengkap pada awal pekan ini.

"Kalau tak salah, kemarin sudah dinyatakan P-21," ujar Bambang.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, tahapan berikutnya adalah pelimpahan kewenangan penanganan perkara ke JPU. Untuk jadwal tahap II, kata Bambang, masih dikoordinasikan antara penyidik dan JPU.

"Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II," imbuh Bambang.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Kepulauan Meranti, dengan anggaran sebesar Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.

Untuk diketahui, acara pemancangan tiang pertama pembangunan Jembatan Selat Rengit digelar cukup meriah pada bulan Juni 2013 silam.

Pemancangan tiang pertama ditandai dengan penekanan sirine oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit didampingi Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, yang turut disaksikan Anggota DPR RI Jon Erizal, Bupati Siak Syamsuar, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Wakil Bupati Pelalawan Marwan, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan dan Plt. Sekda Kepulauan Meranti Iqaruddin.

Seperti dijelaskan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir kala itu, pembangunan jembatan sepanjang 1450 meter itu akan memberikan manfaat besar kepada masyarakat, memperlancar perjalanan darat menggesa peningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pembangunan jembatan diperkirakan selesai dalam 3 tahun dengan estimasi biaya 460 miliar rupiah dimana keseluruhan biaya dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dana Perimbangan Pusat.

Kini 10 Tahun berlalu, Jembatan Selat Rengit tidak kunjung selesai seperti gambar perencanaannya, akses masyarakat dari Kecamatan Tebingtinggi Barat ke Kecamatan Pulau Merbau atau sebaliknya masih menggunakan kempang penyeberangan dengan biaya yang dikeluhkan mahal. (*)

Berita Lainnya

Index