Ini Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Meranti Terhadap Lima Ranperda Usulan Pemda

Ini Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Meranti Terhadap Lima Ranperda Usulan Pemda

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi DPRD tentang lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti dan pendapat bupati tentang Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat Paripurna kesembilan masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (17/7/2023) malam.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan sidang paripurna lanjutan ini berdasarkan tata tertib, dimana setelah adanya penyampaian Ranperda maka selanjutnya akan dilaksanakan pandangan fraksi.

"Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa paripurna sebelumnya Plt. Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidato terhadap 5 rancangan Perda. Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019, menyatakan bahwa tahap pembicaraan berikutnya adalah Pandangan umum fraksi-terhadap rancangan Perda. 
Dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD tersebut, maka fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan pandangan umumnya," kata Fauzi Hasan.

Pandangan fraksi pertama disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Eka Yusnita. Adapun pandangan umum terhadap Ranperda yang diusulkan, antara lain.

Terhadap Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, fraksi PAN sangat mengapresiasi dengan telah disampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang langsung disampaikan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti.

"Kami menyakini bahwa Saudara Plt Bupati mempunyai komitmen yang besar dan semangat tinggi dalam membangun hubungan tata kerja dengan lembaga DPRD, serta serius mengurus daerah dan berkomitmen untuk membawa masyarakat Meranti menjadi lebih baik dan sejahtera," kata Eka Yusnita.

Fraksi PAN mempertanyakan tentang Kebijakan Pendapatan Asli Daerah yang masih terlalu jauh dari target yang direncanakan, dimana realisasi tahun 2022, hanya mencapai 44,59 persen dari target PAD sebesar 208 miliar lebih.

"Untuk itu tidak bosan-bosannya, kembali kami fraksi PAN mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti harus fokus melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga dapat terpenuhi sesuai target capaian yang ditetapkan," ujarnya.

Disebutkan, pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya yang sistematis terhadap semua objek pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal, dan harus mengoptimalkan kinerja personil secara masif pada tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan PAD.

Selanjutnya dalam hal realisasi APBD, fraksi PAN menekankan agar pemerintah daerah memastikan postur anggaran pendapatan dan belanja tersebut haruslah proporsional. Kemudian fraksi PAN menyarankan kepada pemerintah daerah dalam hal penggunaan belanja agar lebih efektif dan efisien, jangan APBD hanya diukur dengan penerapan standar akutansi pemerintah berbasis aktual saja, namun harus terukur juga dari efisiensi dan efektifitasnya, jangan sampai terkesan ada penundaan-penundaan terhadap pengeluaran penggunaan belanja yang seyogyanya sudah terencana oleh sistem yang terukur.

"Kita berharap pemerintah daerah harus lebih fokus dalam capaian percepatan pertumbuhan di bidang ekonomi, bidang pembangunan fisik maupun mental, dan dapat terus menekan angka kemiskinan di kabupaten yang kita cintai ini," ucapnya.

Untuk kedepannya dalam rangka menetapkan target anggaran yang akan ditetapkan agar mereview pada hasil evaluasi capaian realisasi tahun sebelumnya sehingga realistis dan tidak terlalu berlebihan dan harus menitik beratkan ke arah pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat bukan justru menggunakan anggaran APBD untuk operasional secara berlebihan.

"Perlu melakukan evaluasi kembali terhadap kegiatan-kegiatan satuan kerja dan OPD, juga perlu diverifikasi dengan cermat terhadap program dan kegiatan yang dibuat oleh OPD agar anggaran APBD ini tidak terkesan dihambur-hamburkan dengan hal-hal yang tidak berguna. Dalam pandangan umum ini, fraksi PAN dapat menerima Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk dilanjutkan kepada proses Pembahasan di tingkat Badan Anggaran," ucapnya.

Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi PAN mencermati, besarnya peran pajak terhadap pendapatan daerah dan belum maksimalnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, maka penyelesaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tepat waktu, merupakan suatu keniscayaan.

Dikatakan, dengan telah terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan rujukan utama materi Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengubah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku saat ini.

"Kita semua tentu berharap, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini, akan jadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum. Namun fraksi PAN mengingatkan, agar dalam proses pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih lanjut, agar dapat mencermati berbagai kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil, karena dalam kondisi ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti yang sedang stagnan  dan bahkan cendrung menurun," ujarnya.

Dikatakan, fraksi PAN mengharapkan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah perlu diberikan berbagai insentif dalam bentuk keringanan maupun penghapusan retribusi yang sekiranya memberatkan bagi mereka, dan hal yang tak kalah lebih penting adalah, terhadap pajak dan retribusi di daerah, haruslah memuat unsur keseimbangan, pembayaran pajak dan retribusi oleh masyarakat hendaknya sesuai dengan pelayanan yang diberikan.

Sementara itu, terhadap  Ranperda Tentang Irigasi, fraksi PAN berharap agar, dengan adanya Perda tentang Irigasi nantinya dapat memperkuat kelembagaan pengelola irigasi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh dan terpadu, berwawasan lingkungan serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menurut kami dari fraksi PAN, bahwa Ranperda tentang Irigasi harus berprinsip, bahwa pengelolaan irigasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi administrasi publik adalah pengelolaan irigasi yang melibatkan seluruh stakeholder (pemerintah, petani, LSM) yang terkait, mulai dari perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi," kata Eka.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan air irigasi, sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian. Mengingat pertanian merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional, maka keberadaan Ranperda Irigasi harus memperhatikan faktor-faktor pendukung keberhasilan yaitu harus memperoleh prioritas tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi.

Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, fraksi PAN berpendapat perlu adanya sarana dan prasarana yang mendukung, yakni perlunya tempat pembuangan sampah, sementara (TPS), di masing-masing kelurahan dan desa, selain itu perlu drainase lingkungan yang mampu mengalirkan limpahan air hujan, sehingga tidak menimbulkan genangan air.

Dengan adanya peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh ini, upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum.

"Terkait dengan Ranperda ini juga, fraksi PAN juga mengingatkan pemerintah daerah, perlu membuat pemetaan wilayah yang mana saja masuk kawasan dan pemukiman kumuh, agar penanganan bisa cepat dan tepat, serta memperhatikan regulasi yang mengatur tentang pengaturan tata ruang dan tata kelola wilayah," ujarnya.

Fraksi PAN juga mengapresiasi semangat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dengan diajukannya Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kami berharap dengan aturan baru ini, pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan pengelolaannya berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola, serta inventarisasi sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak," pungkasnya.

Selanjutnya pandangan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicaranya Cun Cun SE yang menyebutkan LPP APBD Tahun Anggaran 2022  memiliki arti penting dan strategis dalam siklus       penyelenggaraan daerah.

Dikatakannya lagi, LPP APBD merupakan salah satu wujud akuntabilitas publik sesuai prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu penyampaian laporan LPP APBD merupakan sebuah keharusan dan merupakan representasi dari kinerja pengelolaan Pemerintahan oleh Bupati beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami dari fraksi PDI Perjuangan memberikan indikasi positif, pertanda kondisi perekonomian Kabupaten Kepulauan Meranti mulai pulih kembali pasca pandemi Covid 19. Dan kami terus mendorong pemerintah untuk melakukan optimalisasi kinerja, membangun sistem berbasis teknologi informatika serta membuat trobosan baru dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerah. Dengan kerja keras dan kerja cerdas kami yakin Kabupaten Kepulauan Meranti akan mencapai kesejahteraan bagi masyarakatnya," ujarnya.

Mengenai pengajuan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami berpandangan bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber APBD Kabupaten Kepulauan Meranti yang secara realitas perkembangannya sangat dinamis, baik yang menyangkut subyek maupun obyek pajak dan distribusi. Adanya pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu Ranperda ini diharapkan dapat dibahas sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Mengenai pengajuan Ranperda tentang Irigasi, fraksi PDI Perjuangan juga menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Berharap agar pembahasan Ranperda Irigasi diperuntukan kepada masing-masing petani Kabupaten Kepulauan Meranti, karena salah satu faktor suksesnya hasil pertanian, ketika jalur air bisa masuk ke sawah dan ladang secara langsung.

Mengenai pengajuan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, fraksi PDI Perjuangan berharap perlu adanya sarana dan prasarana pengelolaan sampah di setiap desa. Ini sebagai upaya untuk mencegah tumbuhnya pemukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terakhir, pengajuan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan dengan adanya Perda ini nantinya pengelolaan barang milik daerah bisa secara optimal ditingkatkan pengelolaannya berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

"Dan kami juga berharap inventarisasi aset-aset daerah yang ada pada saat ini dapat tertata dengan baik. Kalau boleh kami mengharapkan agar semua  aset-aset daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dipublikasikan melalui website pemerintah daerah," pungkasnya.

Pandangan fraksi Partai Golkar yang disampaikan juru bicaranya H Hatta mengatakan berdasarkan telaah fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 secara umum telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namun demikian terhadap beberapa realita yang kurang maksimal serta berbagai kemungkinan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dibutuhkan penjelasan terkait beberapa hal, diantaranya ;

Pencapaian target PAD tahun 2022 bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan sangat rendah, dimana dari target sebesar Rp 208.698 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 93,63 miliar atau hanya 44,59 persen. Terutama pendapatan retribusi daerah yang hanya terealisasi 32,26 persen, lain-lain PAD yang sah hanya 40,84 persen dan pendapatan pajak daerah realisasinya hanya 43,04 persen.

Bila dilihat dari hasil capaiannya dibawah 50 persen dari target. Kondisi ini perlu menjadi perhatian dari OPD terkait karena peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Baik pelayanan publik maupun pembangunan. Semakin tinggi dan besar rasio PAD terhadap total pendapatan daerah memperlihatkan kemandirian dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan daerahnya. Peningkatan PAD ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kemandirian fisikal sebagai ciri kemandirian daerah. Untuk itu mohon penjelasan apa saja yang menjadi faktor penyebab masih rendahnya capaian target PAD ini.

"Fraksi Partai Golkar mengharapkan dalam membuat struktur anggaran harus dengan target yang terukur dan mengacu pada hasil evaluasi capaian realisasi tahun sebelumnya sehingga kondisinya realistis dan tidak terlalu berlebihan. Dalam kesempatan ini juga kami fraksi Partai Golkar meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait program BPJS gratis bagi masyarakat kurang mampu yaitu bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Hal ini disebabkan kebijakan yang lalu tentang berobat gratis dengan menggunakan KTP telah dihentikan dan SKTM tidak berlaku lagi. Kondisi ini sudah tentu menimbulkan keresahan bagi masyarakat terutama bagi yang kurang mampu. Kami mengharapkan pemerintah daerah untuk segera mencari solusi bagi mengatasi persoalan ini," kata Hatta.

Terkait 4  Ranperda yang merupakan inisiatif pemerintah daerah yaitu : Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang Pencegahan dan  Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, fraksi Partai Golkar sepakat untuk segera dilakukan pembahasannya.

Selanjutnya pandangan fraksi PKB yang disampaikan oleh juru bicaranya, Auzir menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan sinergitas yang baik bersama instansi dan Stakeholder terkait.

Dikatakan, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan lampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan bunyi pasal tersebut hal ini mengindikasikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah disampaikan dan mendapat predikat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

Dikatakan lagi, walaupun opini TMP atau disclaimer ini bukan berdasarkan jumlah temuan, namun lebih merujuk kepada kasus OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Namun demikian Fraksi PKB tetap mendorong Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti untuk terus melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah dengan lebih matang lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan melakukan langkah langkah sebagai berikut :

a) adalah menerapkan sistem pengendalian internal, Sistem pengendalian internal, meliputi upaya menyelesaikan tunggakan hutang dana bergulir. Oleh karena itu Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti perlu membentuk tim untuk identifikasi. Diharapkan dengan adanya tim indentifikasi ini bisa membuat Kepulauan Meranti terbebas dari temuan penyelewengan keuangan daerah.

b)    Kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan dengan taat waktu dan taat azas. Taat azas yaitu pembahasan anggaran daerah harus dipandu oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula ekseskusi anggaran harus taat kepada aturan yang berlaku. Sehingga tidak terjadi penyelewengan keuangan daerah

Jika langkah-langkah tersebut ini tidak segera dilakukan maka konsekuensi predikat ‘disclaimer’ dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap laporan pelaksanaan 
APBD Kepulauan Meranti tahun 2022 berdampak terhadap insentif dari pemerintah pusat. Dapat dipastikan Kepulauan Meranti tidak akan mendapatkan dana insentif dari pusat, karena dana insentif hanya diperuntukkan kepada kabupaten yang mendapatkan predikat (hasil audit BPK) wajar tanpa pengecualian.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, fraksi PKB mengharapkan dengan menyampaikan Perda ini dapat menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat, kemudian mengharapkan agar dalam penyusunan Ranperda perlu menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian Perda ini juga diharapkan meliputi kawasan industri dan perdagangan dalam mengatur mekanisme penyerahan. 

Selanjutnya terkait tentang keberadaan Ranperda Irigasi ini mengingat pertanian merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional. Faktor-faktor pendukung keberhasilan sektor ini harus memperoleh prioritas yaitu tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi. Hal ini bertujuan agar sistem dan pengelolaan sumber daya air dapat dioptimalkan dengan baik.

Selanjutnya lagi, terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh, fraksi PKB mendorong hal ini untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena regulasi ini, menjadi kebutuhan bagi pemerintah daerah dalam mengupayakan terciptanya perumahan dan kawasan permukiman yang layak untuk hunian masyarakat, mengingat masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti masih berada di bawah jalur kemiskinan ekstrim.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus dapat dikelola secara akuntabel dan efisien serta mampu memberikan nilai tambah bagi daerah. Fraksi PKB memandang perlu adanya langkah-langkah yang cepat seperti halnya pengurusan pencatatan aset, legalitas aset, optimalisasi ekonomis.

Selanjutnya pandangan fraksi PPP Plus NasDem yang disampaikan juru bicaranya, Suji Hartono terhadap LPP APBD Tahun anggaran 2022 memberikan beberapa catatan, diantaranya ;

1. Terhadap pendapatan daerah, masih menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan. Dalam mengelola keuangan daerah, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki rencana yang jelas dan strategi yang efektif dalam meningkatkan pendapatan, sehingga dapat memaksimalkan potensi keuangan yang ada.

2. Jumlah anggaran Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 menunjukkan komitmen juga pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana yang besar untuk memajukan daerah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Realisasi anggaran Belanja Daerah mencapai sekitar 87 persen dari anggaran yang dianggarkan menunjukkan tingkat realisasi yang masih cukup tinggi, namun ada sekitar 13 persen anggaran yang tidak terpakai.

Hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan anggaran mungkin terdapat kendala yang menghambat pelaksanaan program-program yang direncanakan. Oleh karena itu penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mengurangi selisih antara anggaran dan realisasi. Dengan memperbaiki perencanaan dan pengawasan, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan memastikan bahwa dana publik dialokasikan dengan lebih efektif.

3. Terhadap pembiayaan daerah, walaupun telah terjadi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Daerah tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah, namun pengeluaran pembiayaan yang dilakukan terasa tidak seimbang.

4. Fraksi PPP Plus NasDem berpendapat bahwa tingkat kesejahteraan warga masyarakat belum menampakkan hasil yang signifikan, hal ini dilihat dari sedikitnya perubahan pada struktur kondisi makro ekonomi daerah yang merupakan dampak agregasi dari kondisi ekonomi mikro yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan terutama program program pembangunan di tingkat paling bawah.

5. Fraksi PPP Plus NasDem juga meminta kepada Pemerintah Derah untuk melakukan program intensifikasi terhadap objek pajak dan objek retribusi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dengan fokus kepada optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang berfokus pada pemutakhiran data wajib pajak/retribusi serta pengoptimalan dalam proses penagihannya dengan melibatkan semua unsur OPD terkait. Serta melakukan program ekstensifikasi untuk menambah dan menggali objek pajak dan retribusi baru yang belum tersentuh.

6. Pemerintah Daerah agar patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku dengan menyusun rencana pembangunan tahunan sesuai dengan amanat undang-undang  khususnya ketepatan waktu jadwal pembahasan dan pengerjaan.

7. Perlu dilakukan upaya yang sungguh dari Sekretariat Daerah yang terkait dengan urusan kepegawaian serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan agar dapat melakukan upaya yang sungguh-sungguh dan tulus dalam menciptakan kenyamanan kerja antar OPD dan Internal OPD.

8. Fraksi PPP Plus NasDem sepakat agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022.

Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, fraksi PPP Plus NasDem berharap dengan adanya Perda baru yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan akan terjadi perbaikan sistem pajak dan retribusi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Proses pembahasan dan pengesahan Perda tersebut perlu dilakukan dengan segera, agar dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan manfaat yang diharapkan. Fraksi PPP Plus NasDem mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong perbaikan sistem pajak dan retribusi. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat keuangan pemerintah daerah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berkenaan dengan penyampaian Ranperda tentang Irigasi, fraksi PPP Plus NasDem memahami Ranperda Irigasi memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pengembangan sektor pertanian dan sejumlah sektor ekonomi lainnya. Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, tanggung jawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Fraksi PPP Plus NasDem mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis partisipasi masyarakat petani. Keterlibatan aktif masyarakat petani dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan dan kesuksesan program irigasi di seluruh Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, fraksi PPP Plus NasDem betul-betul memahami pentingnya upaya untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Rumah adalah hak dasar setiap warga negara, dan setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal yang baik, nyaman, dan sehat. Namun, terkait penyusunan dan pelaksanaan Ranperda ini, fraksi PPP Plus NasDem berharap adanya data dan analisis yang lebih komprehensif mengenai kondisi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Data yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif.

Selanjutnya, fraksi PPP Plus NasDem mengingatkan kepada pemerintah bahwa pentingnya aspek keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya dalam melaksanakan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas. Diperlukan alokasi sumber daya yang memadai, baik dari segi anggaran, tenaga kerja, maupun infrastruktur pendukung.

"Perencanaan yang baik dan efisien sangatlah penting untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Fraksi PPP Plus NasDem menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program ini. Partisipasi masyarakat yang memadai akan memberikan kekuatan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh," kata Suji Hartono.

Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi PPP Plus NasDem menyambut baik adanya penyesuaian pengaturan pengelolaan barang milik daerah dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pengelolaan barang milik daerah.

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, fraksi PPP Plus NasDem berharap pengelolaan barang milik daerah dapat ditingkatkan lagi dalam hal administrasi, hukum, dan fisik. Ini berarti bahwa pengelolaan akan lebih tertib, termasuk dalam hal pencatatan administrasi yang lebih baik.

Selanjutnya pandangan umum dari fraksi Partai Gerindra yang disampaikan juru bicaranya M Tartib yang menyampaikan beberapa hal, diantaranya ;

  1. Fraksi Partai Gerindra sangat Mengapresiasi telah disampaikannya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. Walaupun penyampaiannya terlambat dari perintah aturan dan regulasi yang ada yakni Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD Paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

2. Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan opini LHP BPK RI terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022, apakah prediket opini LHP BPK RI tersebut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan atau prediket opini Disclaimer, Hal ini perlu mendapatkan penjelasan dari Kepala Daerah tentang Prediket Opini LHP BPK RI tahun APBD 2022, karena berdasarkan pencermatan Fraksi Partai Gerindra dalam pidato penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 belum tergambarkan secara eksplisit.

3. Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan terhadap realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yakni hanya 90.31 persen sebesar Rp1.065.125.815.255.00 dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.182.992.848.812,00. Berdasarkan analisis fraksi Partai Gerindra ditemukan selisih antara target pendapatan dengan realisasi pendapatan sebesar Rp 117 milyar lebih, menurut pandangan fraksi Partai Gerindra bahwa capaian realisasi dibawah target tersebut dikarenakan kurang cermat dan tidak teliti dalam menyusun estimasi pendapatan daerah, dan tidak melihat potensi pendapatan daerah secara real.

4. Terhadap Realisasi Pengelolaan Belanja Daerah yang juga jauh dari target yakni sebesar 87,35 persen dari total rencana belanja sebesar Rp. 1.311.134.269.713  yang hanya terealisasi sebesar Rp1.141.714.039.656, sehingga ada selisih kekurangan sebesar Rp. 169.420.230.059. Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa target belanja tersebut tidak tercapai bukan karena disebabkan oleh faktor internal seperti, waktu, SDM yang ada, tetapi lebih disebabkan faktor eksternal dari kurangnya anggaran bahkan tidak mencukupi Pendapatan daerah dan pembiayaan daerah untuk mendukung Pelaksanaan program dan kegiatan di masing masing OPD.

5. Terhadap kebijakan estimasi atau perkiraan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Netto APBD 2022 sebesar Rp. 92.151.124.670, fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan rencana realisasi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah pada APBD tahun 2022 yang ditarget sebesar Rp 200 miliar, berapa nilai riilnya dan apa yang menjadi kendala dari realisasi pinjaman daerah tersebut, dan Silpa akhir penerimaan pembiayaan sebesar Rp 12.212.900.270.

6. Menurut pandangan fraksi Partai Gerindra juga belum disusun secara cermat dan teliti. Fraksi Partai Gerindra menganalisa bahwa tunda bayar sebesar Rp 7,4 miliar pada pelaksanaan APBD 2022 tidak perlu terjadi bila Pemerintah Daerah lebih cermat dan teliti dalam memanfaatkan Silpa APBD 2022 yakni sebesar Rp, 12.212.900.270. Menurut pendapat fraksi Partai Gerindra tunda bayar tersebut sangat berdampak serius terhadap rekanan dan pihak ke 3 yang telah selesai melaksanakan kegiatan di masing masing OPD sesuai kontrak pekerjaan.

7. Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan kepada Pemda agar tunda bayar APBD tahun 2022 dapat dibayarkan dengan menggunakan Instrumen Perubahan Perbub tentang Penjabaran APBD 2023 atau Perda APBD perubahan 2023 setelah dilakukan audit oleh BPK RI dengan mempedomani Peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan Fiskal Daerah, fraksi Partai Gerindra mendorong agar kepala daerah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan dan pembiayaan daerah karena menurut kami upaya itu belum dilakukan secara sungguh-sungguh.

Dalam Pandangan fraksi Partai Gerindra, adanya kekhawatiran Kabupaten Kepulauan Meranti akan menjadi daerah dengan kemiskinan yang ekstrim. Hal ini dapat dilihat dari semakin rendahnya daya beli masyarakat, pengangguran terjadi dimana-mana, oleh sebab itu kami mendorong agar Pemerintah Daerah segera mencari solusi permasalahan tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia dibantu kemudahan aksesnya, karena sesungguhnya mereka adalah pahlawan Devisa yang menyebabkan daya beli masyarakat meningkat drastis.

8. Fraksi Partai Gerindra DPRD Kepulauan Meranti sangat mendukung Kelanjutan pemerintahan Daerah dalam melanjutkan dan melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah yang akan menjadikan meranti menjadi kabupaten yang maju, cerdas dan bermartabat, Mengingat bahwa Laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini merupakan tahun kedua masa kepemimpinan bupati dan wakil Bupati hasil Pemilukada tahun 2020, Visi misi kepala daerah sudah mulai diprogram dan dianggarkan  dan bahkan sebagian sudah dilaksanakan sebelum APBD tahun 2022 disahkan, tentunya masyarakat berharap banyak dari pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dengan ditandai secara nyata, berkurang angka kemiskinan di kabupaten Kepulauan Meranti yg kita cintai.

9. Terhadap penyampaian 4 Ranperda berikutnya yakni: Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, Ranperda tentang Irigasi, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta  Ranperda tentang Pengelolaan barang milik daerah, fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh dengan telah disampaikan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna hari senin, 17 juli 2023 yang lalu.

Selanjutnya fraksi Partai Gerindra mendorong semoga dengan disampaikannya Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut akan mampu memberi sumbangsih nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah berdasarkan semangat dengan telah ditetapkannya  Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Selanjutnya terhadap Ranperda tentang Pengelolaan barang milik daerah, fraksi Partai Gerindra mendorong agar Barang milik daerah, baik barang milik daerah yang bersifat bergerak atau tidak bergerak dapat dikelola dengan sebaik baiknya sesuai peraturan yang berlaku. Barang milik daerah berupa kendaraan operasional dan kendaraan dinas agar segera diterbitkan penggunaan dan peruntukannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan operasional dan dinas yang saat masih dikuasai pemakaiannya oleh pihak-pihak tertentu agar segera dikembalikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya pandangan fraksi Partai Demokrat yang disampaikan juru bicaranya, Helmi. Dikatakan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 1,065.125.815.255,57 yang ditargetkan sebesar Rp 1.182.992.848.812,00 menurutnya ini merupakan kegagalan dalam pencapaian target dalam capaian perolehan APBD 2022 dan mestinya dalam hal ini pemerintah daerah dapat memberi gambaran secara umum yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut sehingga dapat menjadi catatan dan pembelajaran untuk masa yang akan datang.

Menyangkut tentang belanja daerah dalam laporannya disebutkan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 telah dianggarkan sebesar Rp1.311.134.269.713,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.141.714.039.656,40

"Menurut kami angka pendapatan dengan angka belanja ini tidak balance. Untuk itu menurut kami perlu penjelasan agar kami dapat mengetahui secara umum terhadap rincian pendapatan dan belanja daerah yang sebenarnya," kata Helmi.

Terkait dengan inisiatif usulan Ranperda pajak dan Retribusi daerah, fraksi Demokrat sangat mendukung mengingat Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah sebelumnya yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan habis masa berlakunya sampai dengan januari 2024. Lagi pula pada pasal 94 UU no 1 tahun 2022 mengamanahkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subyek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu PERDA sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Terkait dengan usulan Ranperda tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,  fraksi Demokrat sangat mendukung Ranperda ini, sesuai dengan ketentuan pasal 94 dan pasal 96 UU no 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan pemukiman telah menetapkan kebijakan, strategi serta pola-pola penanganan yang manusiawi dan berbudaya, berkeadilan dan ekonomis.

Selanjutnya terkait usulan Ranperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) fraksi Demokrat sangat mendukung, karena Perda no 04 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait dengan usulan Raperda tentang Irigasi fraksi Demokrat juga sangat mendukung, karena pemanfaatan sumber daya air khususnya air irigasi di kabupaten Kepulauan Meranti belum sesuai dengan tujuan dan fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi kabupaten Kepulauan Meranti sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran masyarakat khususnya masyarakat petani.

Terakhir pandangan fraksi gabungan PKS Hanura yang disampaikan juru bicaranya, Tengku Zulkenedi Yusuf. Disebutkan gambaran secara umum laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun Anggaran 2022 setelah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dan audit lanjutan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, yaitu realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp1.182.992.848.812,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.065.125.815.255,57.

Pada Tahun Anggaran 2022 Belanja Daerah telah dianggarkan sebesar Rp. 1.311.134.269.713,00  dan terealisasi sebesar Rp. 1.141.714.039.656,40

Anggaran penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Daerah Tahun sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 132.791.420.901,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.350.000.000,00.

Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.92.151.124.670,87 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.350.000.000,00

Sehingga dari seluruh komponen penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan, maka di peroleh Pembiayaan Netto Sebesar Rp. 88.801.124.670,87.Sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 12.212.900.270,04

Fraksi gabungan  PKS- Hanura berharap pengeluaran atau belanja daerah haruslah berdampak pada pembangunan, agar setiap program dan kinerja Pemerintah daerah benar terealisasi untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Selanjutnya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Maka dari itu fraksi PKS- Hanura, sangat perlu menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru. Sehingga dapat diimplementasikan dalam rangka mendukung dan meningkatkan perbaikan sistem pajak dan retribusi di daerah.

Selanjutnya fraksi gabungan PKS-Hanura memandang Ranperda Irigasi  sangat penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan pariwisata.

Karena mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat, khususnya masyarakat petani. Oleh karena itu untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka sangat perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, harapan dari fraksi PKS- Hanura dengan hadirnya Perda ini nantinya sebagai pedoman dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dihuni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,serta mengupayakan adanya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah juga sangat diperlukan

Fraksi PKS-Hanura berharap nantinya dengan adanya Perda ini diharapkan barang milik daerah tersebut pengelolaannya bisa lebih ditingkatkan lagi, tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik.

Sementara itu Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengucapkan terimakasih kepada segenap jajaran DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan terhadap Ranperda inisiatif yaitu Ranperda tentang Inovasi Daerah.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyampaikan Ranperda tersebut. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan memberikan dukungan penuh serta menyambut baik atas diajukannya Ranperda ini. Kami berpandangan bahwa pengaturan terkait Inovasi Daerah ini sangat diperlukan, karena inovasi merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Asmar.

Dikatakan, inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, kami juga berharap inovasi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Asmar juga menambahkan bahwa perlunya tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum yang dilalui seperti pengharmonisasian oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau dan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Riau sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kiranya terkait dengan pembahasan teknis dan substansi akan kita bahas lebih lanjut dalam tingkatan sidang pansus demi kesempurnaan Perda yang kita hasilkan nantinya," pungkasnya. (Rilis Humas Setwan)

Berita Lainnya

Index