Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Al Qendri Bin Alimin Usman

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Al Qendri Bin Alimin Usman
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Al Qendri Bin Alimin Usman). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 182/Pdt.G/2023/PA.Slp tanggal 24 Juli 2023 untuk memanggil Tergugat :

Al Qendri Bin Alimin Usman, tempat dan tanggal lahir Jakarta, 2 Agustus 1984, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Yos Sudarso, RT 006, RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Rabu, 29 November 2023

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Megawati Binti Bustami Sebagai Penggugat, melawan Al Qendri Bin Alimin Usman Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A7/650/Hk.05/7/2023, tertanggal 24 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index