Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Purwanto bin Tanu Wijaya

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Purwanto bin Tanu Wijaya
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Purwanto bin Tanu Wijaya). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Slp tanggal 6 Juni 2023 untuk memanggil Tergugat :

Purwanto bin Tanu Wijaya, tempat dan tanggal lahir Kebumen, 12 Mei 1982, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Mahmud, RT 002, RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Rabu, 11 Oktober 2023

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Sarina binti Zaenudin Sebagai Penggugat, melawan Purwanto bin Tanu Wijaya Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A7/515/Hk.05/6/2023, tertanggal 7 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index