Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Bokat bin Sogiman

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Bokat bin Sogiman
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Bokat bin Sogiman). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 178/Pdt.G/2023/PA.Slp tanggal 18 Juli 2023 untuk memanggil Tergugat :

Bokat bin Sogiman, tempat dan tanggal lahir Tanjung Kedabu, 7 Oktober 1987, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman dahulu di Jalan Rambutan, RT 003, RW 001, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Rabu, 22 November 2023

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Sarifah Nurfazilla binti Sayed Arifin Sebagai Penggugat, melawan Bokat bin Sogiman Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A7/628.a/Hk.05/7/2023, tertanggal 18 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index