Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Agussalam bin Rahman

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Agussalam bin Rahman
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Agussalam bin Rahman). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 189/Pdt.G/2023/PA.Slp tanggal 25 Juli 2023 untuk memanggil Tergugat :

Agussalam bin Rahman, tempat dan tanggal lahir Pulau Buluh, 17 Agustus 1978, agama Islam, pekerjaan Nelayan, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Pelita, RT 005, RW 002, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Rabu, 29 November 2023

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Sri Idayu binti Sofian Sebagai Penggugat, melawan Agussalam bin Rahman Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor W4-A7/652/Hk.05/7/2023, tertanggal 25 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index