Polres Meranti Tangkap Pencuri dan Penadah Barang Curian

Polres Meranti Tangkap Pencuri dan Penadah Barang Curian
tersangka tindak pidana pencurian

SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Asrorudin MSi. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah residivis atau mantan narapidana kasus yang sama.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH, melalui Paur Humas, IPTU Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, pelaku inisial El alias Pp, 36 tahun, warga Jalan Gelora, Gang Manggis, Selatpanjang Kota, di tangkap pada Senin 2 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang di pimpin IPDA Ridho Rinaldo Harahap, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban Nurliza, honorer, anak Kepala Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Drs Asrorudin MSi.

"Pelaku di tangkap berdasarkan LP/ 87/ IX/ 2017/ RIAU/ RES.KEP.MERANTI/ SPKT, tanggal 08 September 2017 lalu, atas kasus pencurian di rumah korban Jalan Sumber Sari Gang Tawakal, Kelurahan Selatpanjang Timur," ungkapnya, Selasa 3 Oktober 2017.

Tindak pidana pencurian itu terjadi sekira pukul 04.30 WIB, setelah asisten rumah tangga korban membuka pintu rumah guna persiapan Shalat Subuh. Saat itu, pelaku masuk ke rumah dan mengambil barang milik korban yang terletak di atas meja ruang tengah.

"Barang-barang yang dilaporkan hilang, yakni berupa 1 buah dompet berisi uang 400 ribu rupiah, 1 buah jam tangan merek Bonia, 1 buah KTP milik pelapor, 1 buah SIM C milik pelapor, 1 buah ATM Bank BNI milik pelapor dan 1 buah ATM Bank BRI milik pelapor," rinci Paur Humas.

Setelah berhasil menangkap pelaku, Tim Opsnal Satuan Reskrim langsung dilakukan pengembangan perkara. Sekira pukul 11.00 WIB, Senin 2 Oktober 2017, ditangkap pula penadah barang curian bernama Rd alias Tn, 38 tahun, warga Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang Kota.

"Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas tangan warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna pink dan 1 (satu) unit handphone merek samsung J2 warna gold," ujarnya.

Selain itu berdasarkan pengembangan terhadap tersangka El alias Pp, diakui pula bahwa ia telah melakukan pencurian di sejumlah TKP lainnya, yang sebelumnya telah dibuat laporan polisi oleh para korban, yakni:

1. LP/ 15/ VIII/ 2017/ RIAU/ RES. KEP. MERANTI/ SEK TEBING TINGGI, tanggal 10 Agustus 2017. TKP Jalan Kelapa Gading, Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi, dengan barang bukti 1 (satu) Unit handphone Samsung J2 Warna Gold.

2. LP/ 78/ VIII/ 2017/ RIAU/ RES KEP. MERANTI/ SPKT, tanggal 11 Agustus 2017. TKP Jalan Dorak, tepatnya di Cafe Mak Ana Park, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.

"Di TKP Cafe Mak Ana, pelaku mencuri 1 (satu) tas berwarna cream, 1 (satu) unit handphone merek OPPO F1s warna putih, 1 (satu) unit handphone merek ASUS warna hitam putih dan uang tunai 500 ribu rupiah, dengan total kerugian 6,8 juta rupiah," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index