Setengah Jam Usai Kejadian Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Setengah Jam Usai Kejadian Pelaku Jambret Dibekuk Polisi
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polisi

SELATPANJANG - Petugas Polsek Tebingtinggi Barat bergerak cepat menangkap Nz bin Bk, remaja 19 tahun, di pelabuhan penyeberangan Desa Mekong, Tebingtinggi Barat, Kamis 5 Oktober 2017, pukul 17.00 WIB. Pasalnya, setengah jam sebelumnya Nz nekat menjambret.

Kapolsek Tebingtinggi Barat, IPDA Aguslan, SH, dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, remaja warga Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau itu ditangkap saat akan menyeberang di penyeberangan Selat Rengit ke Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau.

Kronologis tindak pidana itu, jelasnya, pada Kamis sekira pukul 16.30 WIB, anggota piket jaga Polsek Tebingtinggi Barat mendapat informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana curas atau jambret dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

"TKP di jalan perumbi simpang tiga tower Desa Alai, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Mendapat informasi itu, anggota piket jaga, piket fungsi dan bhabinkamtibmas bersama masyarakat langsung melakukan pengejaran terduga pelaku," ungkap Kapolsek.

Dari pengejaran itu, lanjutnya, terduga pelaku ditemukan di pelabuhan penyeberangan Desa Mekong saat akan menaiki Kempang penyeberangan ke Desa Semukut. Saat itu terduga pelaku langsung ditangkap dan di bawa ke Mapolsek Tebingtinggi Barat.

"Sedangkan korbannya bernama Dewi Rafika Sari binti Syahrial, perempuan 22 tahun, warga Jalan Juling, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti," jelas Kapolsek.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni berupa 1 unit sepeda motor merek Beat nomor polisi BM 2444 TL, 1 buah tas ransel, 2 buah handphone merek OPPO dan Lenovo warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam dan uang 250 ribu rupiah. (san)

Berita Lainnya

Index