Walau Dihadiri Bupati dan Dua Pimpinan DPRD

Ketua DPRD Bengkalis Nilai Paripurna KUA PPAS 2024 Ilegal

Ketua DPRD Bengkalis Nilai Paripurna KUA PPAS 2024 Ilegal
TANDA TANGANI KUA PPAS: Bupati Bengkalis Kasmarni menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 Kabupaten Bengkalis disaksikan Wakil Ketua DPRD Syofyan dan Saidful Ardi, di ruang Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (5/9/2023) malam.(Donni)

BENGKALIS - Pelaksanaan sidang Paripurna DPRD Bengkalis terkait penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024, Selasa (5/9) malam lalu dinilai Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam ilegal.

Sedangkan sidang paripurna DPRD Bengkalis yang dinilai ilegal oleh Ketua DPRD, diduga bentuk dari kisruh internal dewan, terkait mosi tidak percaya 36 anggota dewan kepada Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua 1 Syahrial dan juga tidak masuknya anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam Pansus Dewan karena dalam proses PAW.

Di sisi lain, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam pada, Senin (4/9) juga sudah menjadwalkan kepada anggota Banmus DPRD akan menggelar agenda Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis pada Selasa (5/9), namun karena kesibukan Bupati atas pembukaan MTQ di Kecamatan Pinggir pada Senin (4/9) malam, maka sidang paripurna dijadwalkan akan dilaksanakan pada, Kamis (7/9).

"Saya sudah memanggil anggota Bamus untuk membuat jadwal dan terakhir jadwal sidangnya Kamis (7/9), tapi entah kenapa secara diam-diam digelar pada, Selasa (5/9) malam. Itu pun saya tidak dikasi tau oleh pimpinan yang menggelar sidang paripurna. Sementara Sekwan yang saya tanya katanya ini mendadak digelar. Jadi siapa ketua dewan sebenarnya," ujar Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam kepada Awak Media, Rabu (6/9) sore.

Ia menyebutkan, dirinya tidak ada niat untuk memperlambat maupun menghalangi pengesahan dan pembahasan KUA PPAS 2024 atau kegiatan lain. Karena ini untuk kepentingan masyarakat dan sudah ditunggu untuk direalisasikan. Tapi karena kisruh internal ini, malah dirinya yang dijadikan sebagai pimpinan yang menghalangi keinginan mereka.

"Makanya untuk mencari kebenaran persoalan ini, khususnya kesepakatan penandatanganan KUA PPAS 2024 apakah sah secara aturan, maka saya akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau dan juga Mendagri. Rencananya Jumat (8/9) saya akan ke sana," ujarnya.

Khairul Umam mengaku, tidak ada niat untuk membuat kisruh internal ini terjadi, namun pihaknya menjalankan tugas dan amanah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan juga sesuai tata tertib dewan.

Sementara itu, Sidang Paripurna DPRD Bengkalis penandatanganan KUA PPAS 2024 dilakukan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Sofyan.

Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Sofyan didampingi Wakil Ketua III Syaiful Ardi. Serta dihadiri 29 anggota DPRD Bengkalis, Selasa (5/9) malam.

Dihadapan Wakil Rakyat Negeri Junjungan, Bupati Kasmarni menyampaikan, bahwa KUA PPAS 2024 lebih bersifat penyesuaian belanja terhadap penerimaan dengan tetap mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat.

Asumsi dasar yang digunakan dalam menyusun KUA PPAS antara lain, untuk memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun global, yakni pendapatan daerah sebesar Rp3.370.845.144.388, belanja daerah sebesar Rp3.853.308.220.461 dan pembiayaan daerah sebesar Rp482.463.076.073.

Dalam sidang paripurna itu, juga dihadiri Sekretaris Daerah dr Ersan Saputra, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Melihat komposisi anggaran itu, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan, penandatanganan itu tanpa dirinya juga tidak ada jadi persoalan. Kalau memang tidak ada masalah secara hukum dikemudian hari.

"Namun saya selaku Ketua DPRD memiliki hak dalam mengatur jalannya persidangan. Kecuali kalau saya sudah tidak sebagai ketua dewan lagi," ucapnya kesal.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkalis Rafiardi yang dikonfirmasi terkait tidak diberitahunya Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Syahrial, sampai tadi malam melalui telepon genggamnya belum dijawab. Demikian juga melalui pesan singkat WA juga tidak dibalas.

Demikian juga halnya Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, selaku pemimpin sidang paripurna DPRD Bengkalis terkait KUA PPAS 2024 Bengkalis, melalui telepon genggamnya beberapa kali juga tidak diangkat. Termasuk melalui pesan singkat WA-nya juga tidak dijawab. (Donni)

Berita Lainnya

Index