SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, kepada Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 18 Oktober 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar kepada wartawan mengungkapkan, penyerahan itu menyusul Surat Kepala Kejari Nomor: B-44/ N.4.14/ Ft.1/ 10/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017, perihal hasil penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Pada hari ini Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti yang terjadi pada tahun 2015," ungkapnya.
Dasar penyidikan perkara korupsi itu, terang Kasat Reskrim, yakni Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 83/ VII/ 2016/ RIAU/ RES KEP. MERANTI/ SPKT, tanggal 27 Juli 2017.
"Tersangka berinisial AG, 30 tahun, laki-laki, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, beralamat di Jalan Wahan Wijaya RT 002, RW 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Adapun kerugian negara pada perkara itu berjumlah Rp.965.626.826. Tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, situasi aman terkendali," jelas Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, AG mantan Kepala Desa Tanjung Medang sempat menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Meranti. AG akhirnya di tangkap pada 20 Juli 2017 lalu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pada tahun anggaran 2015 lalu, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang memiliki APBDes yang berasal dari APBN, Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten dan Bantuan Perusahaan dengan total Rp.2.047.426.000. (san)
Berkas Perkara P-21, Polres Meranti Serahkan Tersangka ke Jaksa
Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2017 - 01:35:00 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu 18 Oktober 2017
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum
Dari 137 Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:14:15 Wib Hukum

.jpg)