SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, kepada Kejari Kepulauan Meranti, Rabu 18 Oktober 2017.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar kepada wartawan mengungkapkan, penyerahan itu menyusul Surat Kepala Kejari Nomor: B-44/ N.4.14/ Ft.1/ 10/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017, perihal hasil penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap (P-21).
"Pada hari ini Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi APBDes Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti yang terjadi pada tahun 2015," ungkapnya.
Dasar penyidikan perkara korupsi itu, terang Kasat Reskrim, yakni Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 83/ VII/ 2016/ RIAU/ RES KEP. MERANTI/ SPKT, tanggal 27 Juli 2017.
"Tersangka berinisial AG, 30 tahun, laki-laki, mantan Kepala Desa Tanjung Medang, beralamat di Jalan Wahan Wijaya RT 002, RW 002, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Adapun kerugian negara pada perkara itu berjumlah Rp.965.626.826. Tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti, situasi aman terkendali," jelas Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, AG mantan Kepala Desa Tanjung Medang sempat menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepulauan Meranti. AG akhirnya di tangkap pada 20 Juli 2017 lalu di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Pada tahun anggaran 2015 lalu, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang memiliki APBDes yang berasal dari APBN, Bantuan Keuangan APBD Provinsi Riau, Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten dan Bantuan Perusahaan dengan total Rp.2.047.426.000. (san)
Berkas Perkara P-21, Polres Meranti Serahkan Tersangka ke Jaksa
Redaksi
Rabu, 18 Oktober 2017 - 01:35:00 WIB
Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Rabu 18 Oktober 2017
Pilihan Redaksi
IndexKPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi hingga Jaksa
Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro Diperiksa Divpropam Terkait Dugaan Pemerasan
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi hingga Jaksa
Ahad, 15 Maret 2026 - 15:13:32 Wib Hukum
Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro Diperiksa Divpropam Terkait Dugaan Pemerasan
Ahad, 15 Maret 2026 - 14:48:46 Wib Hukum
Terjaring OTT KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pungutan THR untuk Forkopimda
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:17:40 Wib Hukum
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:24:26 Wib Hukum

.jpg)