Geledah Kos-Kosan, Polisi di Selatpanjang Temukan Narkotika

Geledah Kos-Kosan, Polisi di Selatpanjang Temukan Narkotika
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Selasa 24 Oktober 2017, sekira pukul 12.30 WIB, melakukan penggeledahan di kos-kosan Kopi O Jalan Belanak, Selatpanjang Barat. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika bersama seorang tersangka.

Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, IPTU Djonni Rekmamora melalui siaran persnya mengungkapkan, bersama tersangka PY alias ER bin DKS, 26 tahun, warga Jalan Dorak Selatpanjang Timur, ditemukan 3 tiga paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,84 gram.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi bahwa di duga seseorang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu.

Mendapat informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kos-kosan Kopi O, Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang di duga jenis shabu-shabu, selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat pasal pidana tanpa hak menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (san)

Berita Lainnya

Index