SELATPANJANG - Tindak pidana pencurian kembali terjadi di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kali ini, korbannya adalah pelajar yang menyewa kamar (kos) di Jalan Pahlawan Ujung, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, kejadian itu diketahui oleh korban Ayu Trismi Anggreyani Putri, 19 tahun, pelajar asal Desa Sonde, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Ahad dini hari 19 November 2017 sekira pukul 05.00 WIB.
Saksi atas kejadian itu, yakni Dodi Rahman, laki-laki, 22 tahun, warga Gang Sulawesi, Kelurahan Selatpanjang Kota. Kemudian Sari, perempuan, 19 tahun, warga Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat dan Yanti, perempuan, 20 tahun, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kronologis kejadian, jelasnya, pada Sabtu malam sekira pukul 23.00 WIB, korban sedang tidur di kamar kosnya. Kemudian pada Ahad dini hari sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat HP miliknya yang terletak di atas meja kamar sudah tidak ada.
Selanjutnya korban membangunkan saksi untuk mencari HP miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa HP milik saksi juga telah hilang dan melihat tas milik korban dan saksi sudah berada di lorong kosnya.
"Atas kejadian itu, sekira pukul 07.45 wIB korban datang melapor ke Polsek Tebing Tinggi," ujar Paur Humas.
Mendapat laporan itu, pada pukul 08.15 WIB Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi beserta anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP dan menemukan 1 buah gergaji besi kecil yang tersangkut di pintu kamar kos korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah, sehingga membuat Laporan Polisi bernomor: LP/ 24/ XI/ 2017/ RIAU/ SEK T. TINGGI dan dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang yang dilaporkan hilang, berupa 1 unit HP merek Samsung S7 warna putih, 1 unit HP merek Nokia type 105 warna biru, 1 unit Tablet Putih merek HUAWEI warna putih, 1 unit HP merek Lenovo A1000 warna hitam, 1 unit HP merek Samsung Duos warna hitam, 1 unit HP merek Oppo Joy warna hitam, 1 unit HP merk Galaxy Young 2 warna putih, 1 buah kalung emas senilai 1,7 juta rupiah dan uang 100 ribu rupiah.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah gergaji besi, 1 buah tas warna abu-abu merek Polo Barry, 1 buah tas warna hitam merek SAN dan 1 buah tas warna Coklat merek SRIT. (san)
Sewa Kamar di Selatpanjang, Pelajar asal Desa Sonde Kemalingan
Redaksi
Ahad, 19 November 2017 - 11:47:00 WIB
Petugas Kepolisian melihat TKP Kamar Kos tempat korban kehilangan sejumlah barang
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum
Dari 137 Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:14:15 Wib Hukum

.jpg)