Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Sandon Lasarus bin Lasiman

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Sandon Lasarus bin Lasiman
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Sandon Lasarus bin Lasiman). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 26/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 15 Januari 2024 untuk memanggil Tergugat :

Sandon Lasarus bin Lasiman, tempat dan tanggal lahir Kebumen, 12 Desember 1992, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman dahulu di Jalan Sei Jambu, Gang Hidayah, RT 001, RW 005, Desa Mantiasa, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Rabu, 22 Mei 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Dwi Mulyati binti Turmuji Sebagai Penggugat, melawan Sandon Lasarus bin Lasiman Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 22/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2024, tertanggal 16 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index