SELATPANJANG - Tim gabungan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH dan Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH berhasil meringkus seorang kurir narkotika jenis shabu di Hotel Happy, Jalan Pembangunan I Selatpanjang.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin dalam siaran pers kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin dini hari, 20 November 2017, pukul 01.00 WIB.
"TKP di dalam Hotel Happy Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Timur dengan tersangka berinisial KSR, laki-laki, 19 tahun, beralamat di Jalan Perumbi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi," ungkapnya.
Kronologis penangkapan, jelasnya, sekira pukul 01.00 wIB anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran narkoba di Hotel Happy Jalan Pembangunan I Selatpanjang.
Mendapat informasi itu, anggota Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Darmanto SH bersama Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril SH MH beserta Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi dan anggota langsung mendatangi TKP.
Ketika dilakukan pengintaian, karena curiga tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III. Kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 paket di duga narkotika jenis shabu.
"Barang bukti itu ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka, yang menurut keterangannya akan diantar kepada temannya bernama Andi di lantai III dalam kamar 301. Namun saat dilakukan penggeledahan di kamar itu tidak ditemukan barang bukti lainnya," kata Paur Humas.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana asal shabu tersebut. Menurut tersangka bahwa shabu itu didapat dari temannya bernama MR di Jalan Rintis Selatpanjang. Namun saat didatangi ke rumahnya MR telah melarikan diri.
"MR menjadi DPO, sedangkan tersangka KSR sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti bersama barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram dan 1 buah handphone merek nokia warna hitam, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (san)
Antar Pesanan Shabu, Warga Selatpanjang Timur Ditangkap Polisi
Redaksi
Senin, 20 November 2017 - 12:43:00 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan tersangka beserta barang bukti
Pilihan Redaksi
IndexSedikitnya 10 Orang Tewas Saat Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia
45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum
Dari 137 Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:14:15 Wib Hukum

.jpg)