Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Termohon (Risma Yeni binti Zainal). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 51/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 30 Januari 2024 untuk memanggil Termohon :

Risma Yeni binti Zainal, tempat dan tanggal lahir Pekanbaru, 28 Januari 1984, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman dahulu di Jalan Sedulur, RT 001, RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Icik Sandri bin Nana Talisna Sebagai Pemohon, melawan Risma Yeni binti Zainal Sebagai Termohon.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 72/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2024, tertanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index