SELATPANJANG - Insiden meledaknya Kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Kabupaten Pelalawan di Selatpanjang, memunculkan dugaan praktek penyelewangan kuota BBM. Untuk itu Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti akan memanggil pimpinan APMS PT. Bumi Meranti Sejahtera.
"Kami lagi menelusuri kebenarannya dengan memanggil yang bersangkutan besok (Selasa 21 November 2017), dengan membawa dokumen dan mengkroscek datanya dengan pihak pertamina," kata Kadis Perindagkop UKM Kepulauan Meranti, M Azza Faroni, saat dikonfirmasi Senin 20 November 2017.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos yang dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan kuota BBM mengatakan, penyelidikannya belum sampai pada tahap itu. "Pemeriksaan kita belum sampai ke sana," ujarnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kapal Motor (KM) Sakni Anugrah GT 885/PPe tiba-tiba meledak setelah mengisi muatan 51 drum Bahan Bakar Minyak jenis premium di pelabuhan bongkar buat BBM milik Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) PT. Bumi Meranti Sejahtera, dengan Nomor Induk Agen Pertamina (NIAP) 16-287-634.
Dari keterangan para saksi yang dikumpulkan petugas Kepolisian, Kapal yang meledak itu difungsikan sebagai pengangkut Bahan Bakar Minyak milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Akibat dari insiden kecelakaan kerja itu, tiga orang awak Kapal menjadi korban luka bakar serius. Mereka adalah Japar 44 tahun selaku Kapten Kapal bersama dua ABK yakni M Fikri 18 tahun dan Mustafa 35 tahun, yang semuanya beralamat di Desa Sungai Upih, Kabupaten Pelalawan.
"Dari keterangan saksi belum diketahui penyebab pasti ledakan itu. Saat kejadian, saksi Apin dan beberapa orang ABK melakukan pemadaman api dengan menggunakan racun api. Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Kasat Reskrim, kemarin. (san)
Disperindagkop UKM Meranti Akan Panggil Pimpinan PT Bumi Meranti Sejahtera
Redaksi
Senin, 20 November 2017 - 09:19:00 WIB
KM Sakni Anugrah GT 885 PPe tiba-tiba meledak setelah mengisi muatan 51 drum BBM jenis premium
Pilihan Redaksi
IndexSekda Kepulauan Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
KONI dan Dispora Bersih-bersih di Stadion Utama Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Pemprov Gelar Rapat Awal Sambut Hari Jadi Riau ke-69 dan HUT ke-81 RI
Naik Tipis, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.785 per Kg
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026 - 08:38:41 Wib Hukum
Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Bisnis Sabu yang Dikendalikan Sejoli di Tapung
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36:25 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:28:15 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Widia Wati binti Zulkifli
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:19:26 Wib Hukum

.jpg)