KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU

KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU
KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil sebagai tersangka. Kali ini atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil sebagai tersangka. Kali ini atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA [Muhammad Adil] sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/3) kemarin.

Berdasarkan temuan awal KPK, jumlah gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

"Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal," kata Ali.

Sebelumnya, M. Adil diproses hukum KPK atas tiga kasus dugaan korupsi.

Selama menjabat bupati, M. Adil disebut memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M. Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan M. Adil sekaligus Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan M. Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.

Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

M. Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (ryn/fra)

Berita Lainnya

Index