Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin

Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Termohon (Jamilah binti Jainudin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 30 Januari 2024 untuk memanggil Termohon :

Jamilah binti Jainudin, tempat dan tanggal lahir Selatpanjang, 15 Juni 1975, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Perumbi, RT 001, RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Azwar bin Yahya Sebagai Pemohon, melawan Jamilah binti Jainudin Sebagai Termohon.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 107/PAN.W4-A7/Hk2.6/III/2024, tertanggal 1 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index