Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Termohon (Katmini Binti Bajuri). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 73/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 5 Maret 2024 untuk memanggil Termohon :

Katmini Binti Bajuri, tempat dan tanggal lahir Pacitan, 10 April 1969, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman dahulu di Jalan Karya Utama, RT 001, RW 003, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 16 Juli 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Hambali Abdullah Bin Guno Carito Sebagai Pemohon, melawan Katmini Binti Bajuri  Sebagai Termohon.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 110/PAN.W4-A7/Hk2.6/III/2024, tertanggal 6 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index