Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR

Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tahun ini menerima sebanyak 57 pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri.

Laporan tersebut mengalami peningkatan mencapai 100 persen jika dibandingkan tahun 2023 lalu hanya 25 pengaduan.

"Jika kita lihat pengaduan THR tahun ini mengalami kenaikan signifikan mencapai 100 persen. Jika dibandingkan tahun lalu 25 laporan dan tahun ini 57 laporan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat (26/4/2024).

Boby menyampaikan, tingginya angka pengaduan tersebut tak lepas karena pihaknya membuka seluas-luasnya pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan.

"Jadi cukup tinggi. Tentu ini jadi atensi kita bersama kenapa tidak diberikan THT. Namun, dari hasil tindaklanjut yang dilakukan pengawasan, kebanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR karena persoalan keuangan. Lalu, setelah kita fasilitasi, perusahaan menyanggupi untuk membayar THR karyawan secara bertahap sesuai perjanjian dengan pekerja," sebutnya.

"Selain itu, ada juga persiapan kepemilikan. Seperti di Kabupaten Kuansing PT TBS. Itu persoalan terkait kepemilikan perusahaan. Sehingga dampaknya THR karyawan tidak dibayarkan. Tapi sudah ada kesempatan antara perusahaan dan pekerja, dan disaksikan pihak Polresta Kuansing dan pemerintah setempat," tambahnya.

Lebih lanjut Boby menjelaskan, sebanyak 57 laporan tersebut disampaikan pekerja melalui website resmi Kemenaker dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Laporan tersebut terbagi atas 12 konsultasi dan 45 pengaduan  yang diterima melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Paling banyak, dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya, 5 laporan melalui surat resmi, 3 laporan tatap muka, dan 5 laporan non THR.

"Kita sudah turunkan semua pengawas tenaga kerja untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hasilnya, 70 persen sudah kita tindaklanjuti. Yang belum selesai karena proses pemeriksaan dan menunggu bukti pendukung," bebernya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menyurati perusahaan untuk membayar THR sebelum tenggak waktu surat edaran.

Pembayaran THR ini berdasarkan surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto telah mengeluarkan SE Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Diketahui, untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun hingga masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya. (mcr)

Berita Lainnya

Index