Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Zakaria Bin Hasanudin

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Zakaria Bin Hasanudin
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Zakaria Bin Hasanudin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 3 Mei 2024 untuk memanggil Tergugat :

Zakaria Bin Hasanudin, tempat dan tanggal lahir Sumbawa, 18 Juni 1972, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Usaha Tani, RT 008, RW 004, Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 17 September 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Ayang Binti Muse Sebagai Penggugat, melawan Zakaria Bin Hasanudin Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 158/PAN.W4-A7/Hk2.6/V/2024, tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index