Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait

Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait

PEKANBARU - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar beraudiensi bersama jajaran direksi PT Riau Petroleum Wilayah Kerja (WK) Malacca Strait.  

Pertemuan yang digelar Senin (6/5/2024) di Hotel Pangeran Pekanbaru itu, guna menggesa dan mengetahui sejauh mana progres participating interest (PI) 10% dari minyak dan gas bumi Blok Selatpanjang.

 

Direktur PT Riau Petroleum WK Malacca Strait mengatakan pihaknya akan terus menjalin komunikasi bersama Pemkab Kepulauan Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti terkait progres PI tersebut.

"Yang terpenting bagi kami, kita akan komunikasi selalu dengan Pak Bupati dan teman-teman di Pemda, sampai sejauh mana progres yang telah kita lakukan. Mudah-mudah PI yang kita dapatkan ini maksimal 10%," ungkapnya.

 

Sementara itu, Plt Bupati Asmar menyampaikan Pemkab Kepulauan Meranti akan terus menggesa progres PI 10% tersebut. Dia berharap PT Riau Petroleum WK Malacca Strait dan juga PT Bumi Meranti selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepulauan Meranti bisa mempercepat prosesnya.

"Jika memang ada kendala kedepannya, kami Pemkab Meranti siap memfasilitasi. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mendapatkan hasil dari PI 10% itu," harap Asmar.

 

Ditambahkan Direktur PT Bumi Meranti Budiman, PI 10% atau kepemilikan saham itu berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

"Memang saat ini kita memiliki Blok Selatpanjang yang masuk dalam wilayah kerja Malacca Strait. Jadi inilah yang akan kita kejar," sebut Budiman.

 

Saat ini proses pengalihan PI 10% WK Malacca Strait berada pada tahap ketujuh menuju tahap delapan. Yakni setelah due diligence, BUMD menyampaikan surat meneruskan/tidak minat atas PI 10%. Setelah itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10% (perjanjian).

Turut dalam pertemuan itu, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Komisaris PT Bumi Meranti Irmansyah dan Kabag Ekonomi Setdakab Kepulauan Meranti Herlim. (Prokopim)

Berita Lainnya

Index