Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Endri Bin Abdullah

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Endri Bin Abdullah
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Endri Bin Abdullah). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 113/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 7 Mei 2024 untuk memanggil Tergugat :

Endri Bin Abdullah, tempat dan tanggal lahir Selatpanjang, 7 Juli 1977, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Tanjung Harapan, RT 003, RW 001, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 17 September 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Murni Binti Anuar Baini Sebagai Penggugat, melawan Endri Bin Abdullah Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 168/PAN.W4-A7/Hk2.6/V/2024, tertanggal 8 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index