Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Banglas Abdul Zaid Siap Ciptakan Inovasi Baru

Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Banglas Abdul Zaid Siap Ciptakan Inovasi Baru
Kepala Desa Banglas, Abdul Zaid bersama Ketua TP PKK Desa Banglas, Nurhidayati

MERANTI - Kepala Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Zaid, bertekad untuk menciptakan inovasi baru dalam pembangunan segala aspek di desanya.

Hal itu diungkapkan Abdul Zaid usai pengukuhan SK perpanjangan masa jabatannya yang semula selama 6 tahun menjadi 8 tahun, dalam rangka penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Dengan keputusan perpanjangan masa jabatan ini, saya bersama aparatur desa dan komponen masyarakat Desa Banglas lainnya, bertekad untuk menciptakan inovasi-inovasi baru untuk kemajuan pembangunan desa," ujarnya, Kamis 27 Juni 2024.

Inovasi baru yang ditargetkan Kades Banglas Abdul Zaid, yakni antara lain pada aspek pembangunan bidang pendidikan, sosial, kesehatan dan ekonomi masyarakat.

"Ini menjadi target kami, sesuai kapasitas kewenangan yang kami miliki, dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga Desa Banglas," jelasnya.

Selain masa jabatan Kepala Desa Banglas, perpanjangan masa jabatan juga dilakukan terhadap 69 Kepala Desa lainnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan pengukuhan masa jabatan 70 Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti itu dipimpin oleh Plt Bupati Asmar di ballroom Afifa Futsal, Jalan Banglas, Selatpanjang, Kamis, 27 Juni 2024.

Plt Bupati Asmar dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa," terang Asmar.

Usai pengukuhan, Plt Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," harap Plt Bupati Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asroruddin, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

"Dengan begitu, 70 Kades di Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya," ujar Asroruddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

"Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Kepulauan Meranti, yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal," tutup Asroruddin.

Turut hadir, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Dodiansyah Putra, Danramil Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugianto, Danpos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Staf Ahli Bupati Randolph Hutauruk, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dani Suhanda SE, Pimpinan BPJS/Perbankan, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. (*)

Berita Lainnya

Index