MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Tergugat (Gilang Safarudin bin Satan H Yasin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 141/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 28 Mei 2024 untuk memanggil Tergugat :
Gilang Safarudin bin Satan H Yasin, tempat dan tanggal lahir Palembang, 10 Juni 1976, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempat kediaman dahulu di Sei Senteng, RT 004, RW 002, Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 9 Oktober 2024
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Siti Aminah binti Batin Sebagai Penggugat, melawan Gilang Safarudin bin Satan H Yasin Sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 258.a/PAN.W4-A7/Hk2.6/V/2024, tertanggal 1 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)