MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Afan Mahbubi bin Dalimi). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 185/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 15 Juli 2024 untuk memanggil Tergugat :
Afan Mahbubi bin Dalimi, tempat dan tanggal lahir Semukut, 12 Juli 2002, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, tempat kediaman dahulu di Jalan Mempalai, RT 011, RW 005, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 26 November 2024
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara T. Sofianti binti T. Mansur Sebagai Penggugat, melawan Afan Mahbubi bin Dalimi Sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 286/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)