Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Supriandi bin Samsudin

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Supriandi bin Samsudin
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Supriandi bin Samsudin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 187/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 15 Juli 2024 untuk memanggil Tergugat :

Supriandi bin Samsudin, tempat dan tanggal lahir Tanjung Kedabu, 17 Juli 1987, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Utama, RT 007, RW 004, Desa Sungai Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 26 November 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Juliana binti Japrizal Sebagai Penggugat, melawan Supriandi bin Samsudin Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 285/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index