SELATPANJANG - Kepolisian Sektor Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, mengamankan 8 orang Anak Baru Gede (ABG) setelah diketahui melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur di TKP Desa Dedap dan Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kamis 30 November 2017.
Kapolsek Merbau, IPTU Roemin Putra dalam laporan singkat kepada Kapolres Kepulauan Meranti, yang juga ditembuskan ke wartawan mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur itu berlangsung sejak bulan September sampai November 2017.
"Korban berinisial NZ warga Desa Dedap. Sedangkan tersangka berjumlah 8 orang anak laki-laki dibawah umur, yakni IR asal Desa Dedap, HD asal Bandul, SW asal Bandul, MZ asal Bandul, DN asal Bandul, EK asal Selat Akar, ID asal Bandul dan RM asal Bandul," ungkap Kapolsek.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi korban dan pengakuan para tersangka, pada Sabtu 9 September 2017 sekira pukul 19.30 WIB, IR melakukan hubungan badan kepada korban sebanyak 3 kali di hutan bakau wilayah Desa Bandul.
Kemudian pada bulan Oktober 2017, sekira pukul 20.00 WIB, HD dan SW dengan cara bergantian melakukan persetubuhan dengan korban di semak-semak dekat Jalan Sungai Tumu, Desa Bandul.
Selanjutnya tanggal 25 Oktober 2017, giliran MZ, DN dan EK melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara bergantian masuk ke kamar di rumah DN yang beralamat di Simpang Empat Perawang, Desa Bandul.
Berlanjut sekira awal bulan November 2017, tersangka ID mengajak korban melakukan persetubuhan di semak-semak yang jalannya tidak di ketahui oleh korban dalam wilayah Desa Bandul.
Terakhir pada pertengahan November 2017, korban di ajak RM menginap dirumahnya selama 3 hari di Desa Bandul, dimana selama menginap di rumah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Kapolsek mengatakan, para pelaku diamankan ke Mapolsek Merbau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 15/ XI/ 2017/ RIAU/ SEK. MERBAU tanggal 30 November 2017.
"Korbannya anak dibawah umur dan pelakunya juga anak dibawah umur. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek. (san)
Setubuhi Anak Dibawah Umur, 8 ABG Diamankan Polsek Merbau
Redaksi
Kamis, 30 November 2017 - 08:55:00 WIB
Para tersangka saat diamankan Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Merbau
Pilihan Redaksi
Index45 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Kapolda Riau Deklarasikan Green Policing Runners, Tanam 100 Pohon Tepi Sungai
Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 5 Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Prabowo Mulai Tertibkan Semua Pembalakan Liar
Bunda PAUD Meranti Dukung Gebyar Kreasi SDIT Permata
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum
Dari 137 Kasus Korupsi, Kejati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara
Selasa, 09 Desember 2025 - 20:14:15 Wib Hukum

.jpg)