Berdasarkan SE Bupati, Pemkab Rohul Kumpulkan 337 Kendaraan Dinas Roda 4 Untuk Cek Fisik

Berdasarkan SE Bupati, Pemkab Rohul Kumpulkan 337 Kendaraan Dinas Roda 4 Untuk Cek Fisik

ROKAN HULU - Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penertiban dan cek fisik semua kendaraan dinas jabatan dan operasional roda 4 di lingkungan OPD Kabupaten Rokan Hulu.

Pemeriksaan kendaraan dinas tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu sejak hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 ini.

Surat Edaran Bupati Nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Rokan Hulu menginstruksikan agar para pejabat mengumpulkan kendaraan dinas di Kantor Bupati Rokan Hulu mulai tanggal 17 Maret 2025 lalu.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu, Ayatullah S.Sos, MM mengatakan, sampai saat ini dari 337 unit kendaraan roda empat milik pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hulu yang diminta untuk di kumpulkan di Kantor Bupati, baru terkumpul 138 unit.

Di antaranya yang belum mengumpulkan mobil dinas di Kantor Bupati sesuai instruksi Bupati Rokan Hulu, yakni Sekretariat Daerah dari 92 unit baru di kumpulkan 5 unit, Sekretariat DPRD dari 7 unit baru di kumpulkan 5 unit, Inspektorat dari 7 unit baru di kumpulkan 5 unit, Badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan dari 7 unit baru di kumpulkan 4 unit, Badan pengelola keuangan dan aset daerah dari 7 baru di kumpulkan 4 unit, Dinas pendidikan dari 10 unit baru di kumpulkan 9 unit, Dinas kesehatan dari 8 unit baru di kumpulkan 7 unit, Dinas kependudukan dan catatan sipil dari 4 unit baru di kumpulkan 3 unit, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang dari 10 unit belum ada yang di kumpulkan.

Kemudian Dinas perumahan dan kawasan pemukiman dari 6 unit baru terkumpul 2 unit, Dinas ketahanan pangan dan hortikultura dari 7 unit baru terkumpul 5 unit, Dinas peternakan dan perkebunan dari 9 baru terkumpul 4 unit, Dinas koperasi dan UKM dari 5 unit baru terkumpul 2 unit, Dinas pariwisata dan kebudayaan dari 4 unit baru terkumpul 2 unit, Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari 10 unit baru terkumpul 3 unit, Dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa dari 9 unit baru terkumpul 4 unit, Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dari 3 unit baru terkumpul 2 unit, Dinas lingkungan hidup dari 13 unit baru terkumpul 5 unit, Dinas ketahanan pangan dan perikanan dari 7 unit baru terkumpul 4 unit.

Selanjutnya Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu dari 8 unit baru terkumpul 6 unit, Badan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran dari 9 unit baru terkumpul 2 unit, Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah dari 24 unit belum ada yang di kumpulkan, Dinas perhubungan dari 8 unit baru terkumpul 7 unit, Dinas perpustakaan dan arsip dari 4 unit baru terkumpul 3 unit, Dinas komunikasi dan informatika dari 4 unit belum ada yang di kumpulkan, Badan penanggulangan bencana daerah dari 2 unit baru terkumpul 1 unit, RSUD dari 8 unit baru terkumpul 3 unit.

Sementara itu Kecamatan Rambah dari 2 unit baru terkumpul 1 unit, Kecamatan Rokan IV Koto dari 1 unit belum ada yang di kumpulkan, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam dari 1 unit belum ada yang di kumpulkan, Kecamatan Pendalian IV Koto dari 1 unit belum ada yang di kumpulkan.

Bupati Rokan Hulu mengimbau agar seluruh OPD dan Camat dapat mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman Kantor Bupati sampai waktu yang di tentukan. (ns)

Berita Lainnya

Index