Kompolnas Harap Simpulan Gelar Perkara Ijazah Jokowi Segera Diumumkan

Kompolnas Harap Simpulan Gelar Perkara Ijazah Jokowi Segera Diumumkan

Jurnalmadani - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap kesimpulan gelar perkara soal dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dapat segera diumumkan oleh Bareskrim Polri.

“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan karena prosesnya sudah baik,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam usai gelar perkara khusus itu di Jakarta, Rabu malam.

Dia menyebut masing-masing pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan hal yang mereka yakini benar. Di sisi lain, pihak eksternal seperti Kompolnas juga diwadahi untuk menggali duduk persoalan secara lebih mendalam.

“Sebagai satu proses gelar tadi sampai pendalaman sudah selesai, masing-masing peserta gelar juga memberikan pandangannya tinggal memang saat ini ditarik kesimpulan apa kesimpulannya,” ucap Anam.

 

 

 

Dia juga menyebut proses gelar perkara khusus itu berjalan kredibel. Ia mengaku dibolehkan untuk mendalami persoalan dugaan ijazah palsu itu secara mendetail, baik kepada pengadu maupun teradu.

“Dan penjelasannya bisa diterima. Kenapa bisa diterima? Kami tidak tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan sehingga itu bisa kami terima,” kata Anam.

Diceritakannya, Kompolnas ikut menggali soal perbedaan tata letak huruf dalam ijazah, ejaan, hingga metodologi yang digunakan oleh pelapor dan terlapor dalam menyusun argumentasi mereka mengenai palsu atau tidaknya ijazah Jokowi.

Kendati menyebut gelar perkara khusus telah dilakukan dengan baik dan kredibel, Anam tidak ingin mendahului Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menyimpulkan hasil gelar perkara dimaksud.

“Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tergantung kepala biro Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana. Termasuk juga ahli, di situ ada ahli pidana tadi, yang juga menjelaskan bagaimana kerangka merespons fakta-fakta yang ada dalam mekanisme gelar tadi,” tuturnya.

 

 

 

Diketahui, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya temuan publik, termasuk dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau ‘fakta yang sudah diketahui umum’, soal cacat hukum ijazah S-1 Jokowi.

Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi asli.

Namun, TPUA menolak hasil tersebut salah satunya karena pendumas dan terdumas disebut tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.

 

(ANTARA NEWS)



 

Berita Lainnya

Index