JURNALMADANI - Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Desa Banglas mulai membuka layanan pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Banglas, Abdul Zaid, kepada jurnalmadani.com, Selasa, 30 September 2025, di Selatpanjang.
Dikatakannya, dibukanya layanan administrasi itu di Kantor Desa Banglas merupakan bentuk dukungan dan fasilitasi pemerintah desa menyangkut pembayaran PBB-P2 masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Jika sebelumnya peran pemerintah desa dalam PBB-P2 hanya mendistribusikan SPPT, Sosialisasi, Memantau pembayaran, Memberikan bantuan informasi dan Meningkatkan kesadaran wajib pajak, maka mulai 1 Oktober besok kami mulai melayani administrasi pengurusan SPPT PBB P2 di Kantor Desa," ujar Kades Abdul Zaid.

Sejumlah persyaratan administrasi untuk pengurusan administrasi SPPT PBB P2 itu, terangnya, yakni fotokopi Surat Keterangan Tanah (SKT) atau SKGR, atau Sertifikat Tanah, beserta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi masyarakat Desa Banglas tidak perlu lagi mengurusnya ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah, cukup di Kantor Desa Banglas saja," jelasnya.
Sejumlah formulir administrasi untuk pengurusan SPPT PBB P2 itu, tambah Kepala Desa, sudah disediakan oleh Dinas Pendapatan Daerah di Kantor Desa Banglas.
"Nantinya staf Kantor Desa Banglas yang akan melayani dan menyerahkan dokumen permohonan SPPT PBB P2 itu ke Kantor Dispenda," tutupnya. (*)