Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kepulauan Meranti

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kepulauan Meranti
Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti tindak pidana curanmor yang berhasil diamankan Polisi

SELATPANJANG - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), milik Jefrizan, 35 tahun, warga Jalan Semulut RT.003 RW.001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, pelaku berjumlah dua orang, yakni Zulfadli, 22 tahun dan Rahmad Hidayat, 18 tahun, keduanya warga Jalan Mengkudu, Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.

Kronologis perkara, jelasnya, pada hari Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, sewaktu pelapor pergi ke sungai pengelam untuk menjemput batang nibung, pelapor meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha type Mio Soul warna putih kombinasi Hitam di Pelabuhan Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.

Setelah menjemput batang nibung, sekira pukul 14.00 WIB pelapor hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya, namun sepeda motor dengan No.Pol BM 5657 YK, nomor rangka MH314D205BK355263 dan Nomor mesin 14D-1354881, yang diparkirkan di pelabuhan itu sudah tidak ada ditempat.

Atas dugaan hilangnya sepeda motor itu, Jefrizan kemudian menginformasikannya kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan informasi dan penyelidikan.

Kemudian pada Rabu 31 Januari 2018, sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut berada di wilayah Kampung Baru, Selatpanjang.

Mendapat informasi itu, anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju TKP dan menemukan sepeda motor hasil dari pencurian, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar sepeda motor itu hasil dari pencurian.

"Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Type Mio Soul, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah Kunci asli Sepeda Motor dan 1 (satu) buah Kunci palsu yang digunakan untuk mencuri Sepeda Motor.

"Dua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 08/ I/ 2018/ RIAU/ RES KEP. MERANTI/ SPKT, tanggal 31 Januari 2018. Selanjutnya petugas akan melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index