SELATPANJANG - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), milik Jefrizan, 35 tahun, warga Jalan Semulut RT.003 RW.001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, pelaku berjumlah dua orang, yakni Zulfadli, 22 tahun dan Rahmad Hidayat, 18 tahun, keduanya warga Jalan Mengkudu, Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kepulauan Meranti.
Kronologis perkara, jelasnya, pada hari Selasa 23 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, sewaktu pelapor pergi ke sungai pengelam untuk menjemput batang nibung, pelapor meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha type Mio Soul warna putih kombinasi Hitam di Pelabuhan Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi.
Setelah menjemput batang nibung, sekira pukul 14.00 WIB pelapor hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya, namun sepeda motor dengan No.Pol BM 5657 YK, nomor rangka MH314D205BK355263 dan Nomor mesin 14D-1354881, yang diparkirkan di pelabuhan itu sudah tidak ada ditempat.
Atas dugaan hilangnya sepeda motor itu, Jefrizan kemudian menginformasikannya kepada pihak Kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan informasi dan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu 31 Januari 2018, sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut berada di wilayah Kampung Baru, Selatpanjang.
Mendapat informasi itu, anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju TKP dan menemukan sepeda motor hasil dari pencurian, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa benar sepeda motor itu hasil dari pencurian.
"Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubbag Humas.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Type Mio Soul, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) buah Kunci asli Sepeda Motor dan 1 (satu) buah Kunci palsu yang digunakan untuk mencuri Sepeda Motor.
"Dua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 08/ I/ 2018/ RIAU/ RES KEP. MERANTI/ SPKT, tanggal 31 Januari 2018. Selanjutnya petugas akan melengkapi administrasi penyidikan," jelasnya. (san)
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kepulauan Meranti
Redaksi
Kamis, 01 Februari 2018 - 11:03:00 WIB
Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti tindak pidana curanmor yang berhasil diamankan Polisi
Pilihan Redaksi
Index15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Festival Sagu Nusantara Tahun 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Semarakkan Hari Pantun Nasional 2025, Disbud Riau Luncurkan Twibbon Resmi
Wakili Plt Gubri, Zulkifli Syukur Tegaskan Pemimpin ASN Harus Tanggap Perubahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Senin, 15 Desember 2025 - 18:46:55 Wib Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum

.jpg)