JURNALMADANI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pengelolaan Rekening di Bank Umum. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan standarisasi dan memperkuat tata kelola dalam pengelolaan rekening di sektor perbankan.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dalam konteks ini, Dian menambahkan bahwa bank diwajibkan untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas serta melakukan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank juga harus menjamin kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan dan menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun jaringan digital.
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
Di samping itu, standarisasi pengelolaan rekening diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi dalam layanan perbankan.
Dalam pengelolaan rekening, bank perlu mengklasifikasikan jenis rekening menjadi tiga kategori, yaitu:
1. Rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Seimbangkan Hak Antara Nasabah dan Bank
Dalam POJK ini, terdapat pengaturan yang lebih seimbang mengenai hak nasabah dan bank dalam hal pembukaan serta pengelolaan rekening. Nasabah diwajibkan untuk memberikan informasi yang akurat, memperbarui data secara berkala, dan menjalin hubungan yang baik dengan pihak bank.
Selain itu, bank akan menampilkan status rekening nasabah melalui berbagai kanal digital dan fisik sebagai media komunikasi. Ketentuan ini juga mengharuskan bank untuk:
1. Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pengelolaan rekening nasabah, termasuk kriteria untuk rekening yang tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi dengan nasabah, serta penetapan biaya administrasi dan bunga;
2. Memiliki sistem yang mampu melakukan flagging pada rekening. Bank juga menyediakan opsi untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening melalui kanal yang tersedia;
3. Melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU--PPT--PPPSPM, strategi anti-fraud, serta manajemen risiko yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
98 Persen Penduduk Indonesia Ditargetkan Punya Rekening Bank Tahun 2027
Sebelumnya, pemerintah menetapkan target untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan cara mendorong masyarakat agar memiliki rekening bank. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa target tersebut diharapkan dapat tercapai dalam waktu dua tahun ke depan.
"Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027," ujar Airlangga kepada wartawan setelah menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada hari Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan rekening oleh setiap keluarga merupakan langkah krusial untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan berbagai program pemerintah dapat dilakukan dengan lebih tepat.
"Ini kita dorong karena dengan setiap keluarga punya rekening bagi pemerintah untuk menggelontorkan bansos dan beberapa program pemerintah diarahkan akan tepat sasaran," katanya.
Selain itu, Airlangga juga menekankan pentingnya inklusi keuangan dalam mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup program makan bergizi gratis, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi merah-putih, perluasan energi bersih di desa, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ia menegaskan bahwa peningkatan inklusi keuangan akan memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini juga akan membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai program dengan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, diharapkan inklusi keuangan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (*)

.jpg)