Diduga Akan Jual Shabu, Polisi Amankan Warga Selatpanjang

Diduga Akan Jual Shabu, Polisi Amankan Warga Selatpanjang
tersangka

SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan rencana transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis dini hari 8 Februari 2018, sekira pukul 00.30 WIB.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin kepada wartawan mengungkapkan, tersangka bernama Asrizal alias Ocu As bin Ali Akbar, 41 tahun, Suku Mandailing, yang beralamat di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Saksi-saksi saat penangkapan, yakni Misbahuddin, 38 tahun, anggota Polri, Muhammad Rizki, 20 tahun, anggota Polri, dan Khusni, 40 tahun, yang merupakan Ketua RT setempat," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelas Kasubbag Humas, pada Kamis 8 Februari 2018 sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Banglas, Selatpanjang Timur.

Menanggapi informasi itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pengamatan dan patroli di seputaran TKP. Sekira pukul 00.30 WIB, dilihat seorang laki-laki yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan Banglas, yang kemudian didekati anggota Sat Resnarkoba.

"Tersangka sedang memegang kotak rokok merek UN ditangannya, kemudian tim langsung mengamankan setelah dilihat ternyata di dalam kotak rokok itu terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu," ujarnya.

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu-shabu itu adalah miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat, namun tim tidak menemukan barang bukti lainnya.

"Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas AKP Amir Husin. (san)

Berita Lainnya

Index