JURNALMADANI — Seorang Kepala Desa aktif di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warganya sendiri.
Pria berinisial SO itu merupakan Kepala Desa di Kecamatan Ketungau Hulu. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sintang.
Kepala Satuan Polairud Polres Sintang IPTU Sutarji mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan.
“Benar, tersangka sudah kami tangkap dan saat ini telah ditahan. Ketika ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Sutarji dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026) kemarin.
Motor Dicuri di Lanting Sungai Kapuas
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Leju, warga Desa Semareh, Kecamatan Ketungau Tengah.
Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di Lanting Sepadan, Sungai Kapuas, Kelurahan Tanjung Puri, Kabupaten Sintang, Minggu (25/1/2026) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SO di sebuah warung di Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
“Sepeda motor hasil curian ditemukan di rumah tersangka,” ucap Sutarji.
Motif Terlilit Utang
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan nekat melakukan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri karena terlilit utang. Diduga mengalami jalan buntu sehingga mengambil jalan pintas dengan mengambil barang milik orang lain,” ujar Sutarji.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sepeda motor milik korban diketahui belum sempat dijual dan masih berada dalam penguasaan tersangka saat diamankan.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,” tutup Sutarji. (*)

.jpg)