JURNALMADANI - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap 2 orang pelaku pada Senin (6/4/2026) malam.
"Adapun Pelaku, JM (53 tahun) dan AS (24 tahun), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, ditangkap di Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, saat sedang mengangkut 5 jerigen minyak solar menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Kep. Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H Selasa 7 April 2026.
Kapolres menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 591 KUHP," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres pula, Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor, 5 jerigen minyak solar, dan 1 buah keranjang rotan.
"Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM solar dan melaporkannya jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut," jelas Kapolres. (rls)

.jpg)