JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Tergugat (Mustafa bin Zaiton). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 115/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 23 April 2026 untuk memanggil Tergugat:
Mustafa bin Zaiton, umur 62 Tahun, agama Islam, Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Nibung II, RT 02 RW 01, Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 9 September 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Salmiah binti Buang sebagai Penggugat, melawan Mustafa bin Zaiton sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 191/PAN.W4-A7/Hk2.6/V/2026, tertanggal 25 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)


.jpg)