JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Termohon (Eni Maryati binti Syaifudin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 111/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 21 April 2026 untuk memanggil Termohon:
Eni Maryati binti Syaifudin, umur 38 Tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu beralamat di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 2 September 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Zamri bin Wahidun sebagai Pemohon, melawan Eni Maryati binti Syaifudin sebagai Termohon.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 190/PAN.W4-A7/Hk2.6/V/2026, tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)


.jpg)