JURNALMADANI - Bea Cukai Dumai dibawah kepemimpinan Ruru Firza Isnandar diberi predikat pelayanan sangat buruk oleh Ketua DPC INSA Kota Dumai Herman Buchari, S.IP. Stempel instansi terzalim disematkan akibat kebijakan yang kerap mempersulit proses perizinan hingga membunuh pengusaha lokal.
Kebobrokan kualitas pelayanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Kota Dumai itu diungkap Ketua INSA dalam forum Coffee Morning yang digelar Pemerintah Kota Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jumat (26/6/2026).
Selain dihadiri perwakilan instansi pemerintah daerah dan pusat, hadir pula perwakilan organisasi pengusaha kapal, LAMR Kota Dumai, BUMD, BUMN, perusahaan swasta, mitra strategis, serta pejabat Konsulat Malaysia.
Dikatakan Herman, sejumlah proses teknis Bea Cukai di lapangan masih kerap dirasakan sulit dan berbelit, bahkan untuk pengurusan sampel barang sekalipun. Birokrasi tak populer juga menambah daftar buruk melekat pada Ruru sang Kepala Kantor. Herman menganalogikan susahnya menemui Ruru melebihi bertemu dengan seorang Menteri.
Menurut Herman, Dibawah kepemimpinan Ruru, instansi yang berfungsi mengawasi lalu lintas barang antarnegara, mengamankan pendapatan negara, melindungi masyarakat dari barang ilegal, serta mendukung industri lokal ini bahkan dilabeli sebagai instansi paling zalim dan telah mematikan usaha para pengusaha lokal.
Herman mengapresiasi kegiatan coffee morning itu karena dapat menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai persoalan teknis yang selama ini dirasakan di lapangan.
Sebagai kota pelabuhan, kata Herman, Dumai membutuhkan pelayanan yang cepat, transparan, dan berpihak pada kelancaran aktivitas dunia usaha, tanpa mengabaikan ketentuan aturan yang berlaku.
“Saya menunggu Pak Ruru (Kepala KPPBC Dumai, red) disini, cuma tidak datang pak, tidak menghargai, hanya datang Kasi. Saya lebih gampang ketemu menteri daripada ketemu Kepala Kantor,” ungkap Herman Buchari dengan suara gemetar menahan amarah.
“Inilah instansi yang paling luar biasa zalim. Luar biasa paling zalim pak. Yang mematikan pengusaha-pengusaha lokal adalah Bea Cukai," lanjut Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman juga menyoroti terkait proses perizinan bongkar muatan kapal yang dinilainya masih memakan waktu lama. Menurutnya, keterlambatan izin bongkar setelah kapal sandar dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
“Izin bongkar setelah kapal sandar bisa satu hari baru keluar. Mereka tidak memikirkan kerugian pihak lain. Ada buruh, sopir truk, pemilik barang, pemilik kapal, semuanya terdampak,” ujar Herman Buchari.
Selain persoalan izin bongkar, Herman juga menjelaskan soal denda keterlambatan pelaporan manifest kapal yang dinilainya tidak proporsional. Ia menyebut, ada perusahaan yang dikenakan denda hingga Rp1,77 miliar akibat keterlambatan pelaporan dokumen manifest ke Bea Cukai.
“Jadi kami terlambat melapor manifest kapal. Dokumen manifest ke Bea Cukai itu ada beberapa kali, dan total dendanya mencapai Rp1,77 miliar. Menurut kami, denda itu tidak sesuai dengan kesalahan,” ungkapnya.
Herman menilai, keterlambatan pelaporan manifest kapal merupakan kesalahan administratif. Karena itu, ia berharap persoalan seperti ini dapat disikapi secara proporsional dan tidak langsung berdampak berat terhadap keberlangsungan usaha.
Menurutnya, denda dalam jumlah besar lebih lazim dikenakan terhadap pelanggaran berat, seperti penyelundupan, pelanggaran ekspor-impor, atau barang kena cukai. Sementara dalam kasus yang disampaikannya, persoalan yang terjadi lebih kepada keterlambatan administrasi dokumen.
“Kalau kami ini hanya kesalahan administrasi, terlambat melapor manifest dokumen. Tapi dendanya sebesar itu,” katanya.
Herman juga menyebut banyak pengusaha memiliki keluhan serupa, namun tidak semua berani menyampaikan secara terbuka. Ia mengatakan, sejumlah proses teknis di lapangan masih kerap dirasakan sulit dan berbelit, bahkan untuk pengurusan sampel barang sekalipun.
“Banyak pengusaha yang menyampaikan permasalahan, tapi tidak berani bicara. Mengurus sampel saja bisa berjam-jam. Hal-hal teknis seperti ini membuat kegiatan usaha terganggu,” tambahnya.
Herman berharap Pemerintah Kota Dumai, DPRD, serta instansi terkait dapat menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut secara serius. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, instansi vertikal, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk masukan agar pelayanan publik di sektor kepabeanan dan kepelabuhanan dapat semakin baik.
“Kami sangat berharap persoalan ini diperhatikan. Forum seperti ini sangat baik karena menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan keluhan secara langsung. Tujuan kami bukan menyerang, tetapi ingin agar pelayanan semakin baik dan dunia usaha di Dumai bisa berjalan sehat,” pungkasnya. (*)


.jpg)