Kualitas Aparatur Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Ditingkatkan

Kualitas Aparatur Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Ditingkatkan
Bupati Kepulauan Meranti, Drs. Irwan, M.Si saat menyampaikan pengarahannya

SELATPANJANG - Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Aparatur Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa di Ballroom Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Senin 23 April 2018.

Bimtek dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, Drs. Irwan, MSi yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Sekretaris OPD, PPTK dan ASN yang telah mempunyai Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan narasumber yakni Khalil Mustafa, ST dari P3i.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Janefi Meza mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juga prosesnya agar tidak ada kesalahan dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.

Saat pembukaan Bimbingan Teknis, Bupati Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa Bimtek yang dilaksanakan ini merupakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang merupakan peraturan baru yang wajib untuk diketahui.

"Proses Pengadaan Barang dan Jasa merupakan rangkaian dari perencanaan dan merealisasikan program APBD. Oleh karena itu semua harus mengerti proses Pengadaan Barang dan Jasa," tegas Bupati Irwan.

Bupati berharap agar semua peserta menguasai proses Pengadaan Barang dan Jasa ini secara teknis dan non teknis, sehingga belanja Pemerintah dapat dilakukan dengan cepat, karena belanja pemerintah dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

Ditambahkan Bupati Irwan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengubah kebijakan strategi dengan mengadakan proyek kecil dan menengah guna menggerakkan dan menstabilkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kapulauan Meranti.

Pada kesempatan itu pula, Bupati Irwan berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti Bimtek dengan sungguh sungguh, dan dapat diterapkan dengan baik dan benar sesuai peraturan berlaku di OPD masing-masing. (rls/san)

Berita Lainnya

Index