Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Pelanggan Dilindungi Negara

Putusan MK: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Pelanggan Dilindungi Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi

JURNALMADANIMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku. Namun, aturan tersebut harus dimaknai bahwa operator telekomunikasi memiliki kewajiban menghadirkan opsi layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan penegasan tersebut diperlukan agar tercipta kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menurutnya, kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan sepenuhnya tetap menjadi hak pelanggan dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menilai internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan model layanan tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis operator, melainkan juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menggunakan satu model layanan yang sama. Penyedia jasa telekomunikasi tetap diberi ruang menghadirkan berbagai inovasi paket sesuai kebutuhan pasar.

Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur rollover, paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, akumulasi kuota, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang menjamin hak pelanggan atas layanan yang telah dibayar.

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

"Mahkamah juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan terkait harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami serta didukung kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota," tegasnya.

Mahkamah juga menilai operator wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, tetapi juga nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai praktik penghapusan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir merugikan konsumen karena dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang memadai. (*)

Berita Lainnya

Index