Kombes Susanto Pimpin Press Rilis Penangkapan Gembong Narkoba

Kombes Susanto Pimpin Press Rilis Penangkapan Gembong Narkoba
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH, saat memimpin Press Rilis Penangkapan Gembong Narkoba

PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan press rilis terkait pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka KM (39 tahun), bertempat di lobby Mapolresta, Senin pagi 30 April 2018, pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta, AKBP Edy Sumardi P SIK dan Kapolsekta Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, yang dihadiri sejumlah awak media.

"Press rilis kali ini terkait tersangka KM (39 tahun) yang berasal dari Kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram lebih yang telah dikemas di dalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau," ungkap Kapolresta.

Dijelaskan Kombes Susanto, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Kepolisian Resta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil didapati ciri-ciri pembawa barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran wilayah Kelurahan Kampung Dalam.

"Pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan pemeriksaan. Didalam tas KM ditemukan satu bungkus besar plastik yang di lakban hitam, yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat 4 kilogram lebih," tukas Susanto.

Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, tim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil menyelamatkan 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai Rp.6.177.000.000.

"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun," jelasnya. (rls)

Berita Lainnya

Index