PEKANBARU - Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan press rilis terkait pengungkapan kasus Narkoba dengan tersangka KM (39 tahun), bertempat di lobby Mapolresta, Senin pagi 30 April 2018, pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta, AKBP Edy Sumardi P SIK dan Kapolsekta Senapelan, Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, yang dihadiri sejumlah awak media.
"Press rilis kali ini terkait tersangka KM (39 tahun) yang berasal dari Kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram lebih yang telah dikemas di dalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau," ungkap Kapolresta.
Dijelaskan Kombes Susanto, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat kepada tim Kepolisian Resta Pekanbaru yang bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil didapati ciri-ciri pembawa barang haram tersebut. Pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran wilayah Kelurahan Kampung Dalam.
"Pelaku berhasil kita amankan dan dilakukan pemeriksaan. Didalam tas KM ditemukan satu bungkus besar plastik yang di lakban hitam, yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, dengan total berat 4 kilogram lebih," tukas Susanto.
Dengan berhasilnya penangkapan tersebut, tim Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil menyelamatkan 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai Rp.6.177.000.000.
"Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup dan minimal penjara 5 tahun," jelasnya. (rls)
Kombes Susanto Pimpin Press Rilis Penangkapan Gembong Narkoba
Redaksi
Senin, 30 April 2018 - 05:54:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPemkab Meranti, Polres dan Pertamina Duduk Bersama Bahas Isu BBM di Selatpanjang
Pemkab Meranti Imbau SPBU dan APMS Distribusikan Pertalite ke Kios Pengecer
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kepala Daerah TA 2023
Kepala Disperindag Sebut Izin SPBU APMS di Meranti Bisa Dicabut
Plt Bupati Asmar Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Katmini Binti Bajuti
Rabu, 06 Maret 2024 - 12:36:28 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Risma Yeni binti Zainal
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:26:01 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Jamilah binti Jainudin
Selasa, 05 Maret 2024 - 12:19:52 Wib Hukum
KPK Kembali Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus TPPU
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:37:51 Wib Hukum